Oknum Samsat Gelapkan Pajak Kendaraan, Kapolda Lampung Marah Besar
Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor mengadu ke Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (14/4/2016).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor mengadu ke Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (14/4/2016).
Ada tujuh orang mengadukan oknum Samsat atas dugaan penggelapan dana pajak kendaraan bermotor.
Susana Diah, warga Seputih Agung, Lampung Tengah, misalnya. Ia mengaku sudah membayar pajak mobil Honda Brio saat membeli akhir 2014. Mobil itu lalu ia jual ke orang lain.
Saat akan melakukan bea balik nama (BBN), Samsat menyatakan tidak bisa karena belum bayar pajak kendaraan bermotor, padahal ia sudah membayar.
Wajib pajak lainnya adalah perusahaan Mitra Makmur Sejati. Perwakilan perusahaan, Mega Putra, menerangkan pajak dua mobil truk milik perusahaan pada 2012 dan 2013 sudah dibayar. Pada saat akan membayar pajak 2016, Samsat menyatakan dua truk itu belum membayar pajak 2012 dan 2013.
Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin, memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk mengusut tuntas kasus penggelapan dana pajak kendaraan bermotor.
Ike sangat menaruh perhatian atas masalah pajak kendaraan bermotor ini.
"Saya tahu betul permainan pajak seperti ini. Ini kesalahan oknum baik PNS maupun polisinya. Sekarang masih diselidiki terus," ujar Ike.
"Saya perintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk tangkap oknum yang terlibat," tegas dia.
Ike mengaku malu dengan adanya persoalan pajak di kampung halamannya ini. Menurut dia, modus seperti ini adalah modus lama.