25 Anggota Polres Magelang Terjerat Narkoba, Tapi Tak Ada yang Diproses Hukum
Kepolisian Resor (Polres) Magelang akan merehabilitasi 25 personel dari lintas unit yang positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resor (Polres) Magelang akan merehabilitasi 25 personel dari lintas unit yang positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.
15 personel di antaranya, masih mendapat pengawasan secara intensif agar terhindar dari ketergantungan dengan barang haram ini.
Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho, menjelaskan rehabilitasi akan dilakukan secara bertahap di unit Rehabilitasi Narkoba RS Bhayangkara Semarang.
Selain itu, mereka sudah ditempatkan secara khusus dan menjalani sidang kode etik profesi.
“Rehabilitasi ini akan kami lakukan pada pertengahan bulan ini. Sebelumnya, mereka juga telah mendapatkan assestmen,” papar Zain saat ditemui. Jumat (15/4/2016).
Dia menjelaskan, dari 25 personel yang positif mengonsumsi narkoba ini, terdiri dari 10 personel yang sudah diperbantukan menjadi staf.
Sementara, 15 personel lainnya masih diawasi secara iten agar terhindar dari ketergantungan narkoba.
“Yang masih ketergantungan memang kami awasi secara intensif,” kata Zain.
Zain menjelaskan, 25 personel ini sebelumnya dites urine secara mendadak.
Mereka yang berasal dari unit Sabhara, Reskrim ataupun narkoba sendiri dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Rata-rata, mereka mengonsumsi sabu-sabu.
Sebelum akan direhabilitasi, sebanyak 25 personel tersebut juga telah menyatakan ikrar disaksikan rohaniawan dengan di atas kitab suci masing-masing.
Ikrar tersebut dimaksudkan agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatan tersebut dalam suatu upacara dan disaksikan personel Polres Magelang lainnya.
Sejumlah anggota yang positif menggunakan narkoba itu kemudian menjalani sidang disiplin, pembinaan fisik, psikis dan rencananya akan direhabilitasi pertengahan bulan April ini.
Para polisi yang menjadi konsumen narkoba ini juga sudah ditempatkan di tempat khusus.
Para anggota ini juga dibebas tugaskan hingga mereka sembuh dan tidak menyentuh barang haram ini.
Sementara, mereka juga tetap menerima gaji mereka sebagai anggota polisi dan wajib apel setiap harinya.
Meskipun, kegiatan mereka hanya kerja bakti dan mengikuti ceramah agama.
“Adapun untuk sanksi, bisa saja kami tunda pangkat dan juga pendidikan. Mereka yang positif rata-rata adalah bintara dari seluruh fungsi jajaran dari sabhara, Reskrim, dan Narkoba,” jelasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.