Polisi Bongkar Penjualan Makanan Impor Ilegal dan Makanan Kemasan Bekas
Toko tersebut menjual makanan impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pemeriksa Obat Makanan (BPOM)
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membongkar penjualan makanan impor ilegal dan makanan bekas di Kota Bandung, Jawa Barat.
Puluhan jenis makanan berhasil disita usai menggrebek toko di Jalan Harian Banga, Kota Bandung.
Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko Mujiyono mengatakan, toko tersebut menjual makanan impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pemeriksa Obat Makanan (BPOM).
"Tak hanya makanan impor ilegal, toko tersebut juga menjual makanan kemasan bekas baik olahan impor maupun dalam negeri. Mereka sengaja membuka makanan kemasan lalu dikemas kembali untuk diperdagangkan," ujar Bakhtiar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/4/2016).
Adapun pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada, Senin (11/4/2016).
Bakhtiar menambahkan, makanan impor yang diperdagangkan tersebut juga tidak mencantumkan label dan keterangan berbahasa Indonesia.
"Seharusnya makanan atau bahan-bahan makanan perlu tercantum label dan keterangan berbahasa Indonesia. Kalau tidak terpenuhi, ya berarti melanggar," kata Bakhtiar.
Adapun jumlah barang bukti yang disita berupa 41 jenis makanan dan bahan tambahan pangan ilegal.