Tiga Warga di Bekasi Ditangkap Gara-gara Buang Sampah di Kali, Ini Hukumannya
iga warga yang tinggal di RT 01/01, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi ditangkap warga pada Jumat (15/4) dini hari.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga warga yang tinggal di RT 01/01, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi ditangkap warga pada Jumat (15/4) dini hari.
Mereka ditangkap bukan karena melakukan tindak pidana, tapi karena membuang sampah sembarangan.
Ketiga warga yang ditangkap itu bernama Torikin (27) Rosikin (26) dan Muhamad Rokhim (26).
Ketua RT 01, Sutarji yang memimpin operasi itu mengatakan, mereka ditangkap karena telah berkali-kali membuang sampah sembarangan di sebuah lahan terbuka di wilayah setempat.
Padahal, kata dia, warga sudah sering mengingatkan tiga pria asal Jawa Tengah itu, agar tak membuang sampah di sana.
"Kami sudah bosan mengingatkan mereka supaya jangan buang sampah di sini, tapi karena peringatan itu diacuhkan jadi kami amankan mereka di Pos RT dulu," ujar Sutarji pada Jumat (15/4).
Kesal dengan ulah mereka, lalu seketika warga membuat kesepakatan. Mereka diminta membayar denda sebesar Rp 500.000 per orang. Jaminannya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka ditahan oleh pihak Kelurahan Mustikajaya.
"Kalau mau menebusnya, mereka harus mengambilnya ke kelurahan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sutarji.
Sutarji mengungkapkan, lahan milik warga tersebut memang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah.
Padahal lahan tersebut, sudah sering dibersihkan pada malam hari, naasnya keesokan harinya pada pagi hari sampah sudah tercecer di jalanan.
Atas dasar itulah, kata dia, warga sepakat menggiatkan piket malam untuk memantau siapa pelaku pembuang sampah liar tersebut.
Saat warga melakukan pemantauan pada pukul 04.00, mereka melihat ada tiga pria datang dengan memakai sepeda motor lalu membuang satu karung besar sampah di lokasi.
Dengan sigap, warga yang telah siaga berupaya mengejarnya. Mereka lalu digelandang ke Pos RT setempat dan diminta membayar denda sebesar Rp 500.000 per orang.
Menurut dia, selama ini warga sudah menangkap delapan pelaku pembuang sampah liar. Lima orang di antaranya tidak ditahan KTP nya, tapi hanya diperingatkan.
Alasannya, mereka baru pertama kali membuang sampah di lokasi. Sedangkan ketiga orang yang ditahan KTP nya, sudah dua kali lebih membuang sampah di sana.
"Uang denda itu akan dikumpulkan dan kemudian akan digunakan untuk kegiatan sosial di wilayah kami," jelasnya.
Lurah Mustikajaya, Iman mendukung upaya warganya untuk meminimalisir sampah liar di permukimannya. Menurut dia, upaya warga ini bisa menimbulkan efek jera bagi pembuang sampah sembarangan.
Nantinya KTP yang ditahan warga di taruh di kantor kelurahan dan siapa yang mau mengambil silahkan datang ke kantor kekelurahan.
"Siapa saja yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan langsung dikenakan denda dan saya yang memberikannya langsung," kata Iman.
Dia mengungkapkan, sebetulnya bila mengacu Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama enam tahun.
Meski demikian, pihaknya belum menerapkan aturan itu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya daya masyarakat untuk membayar denda tersebut dianggap masih rendah.
"Tapi, kita juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena kalau lingkungan bersih, kita juga yang merasakan nikmatnya hidup sehat," ujar Iman. (faf)