Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan SMS-an Mesra dengan Wanita Lain, Pak Guru Aniaya Istri

AK resmi ditahan karena melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ketahuan SMS-an Mesra dengan Wanita Lain, Pak Guru Aniaya Istri
Kompas.com
Ilustrasi 

Tribunnews.com, Bima - AK, oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kota Bima, terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan polisi. Ak ditahan lantaran melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Tersangka ditahan setelah dilaporkan oleh istrinya F, yang tidak tahan menjadi korban KDRT pada bulan Maret 2016 lalu. Penahanan tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang penyidik Reksrim Mapolres Bima Kota, Jumat (15/4/2016).

Saat diperiksa, tersangka tidak mengelak telah melakukan kekerasan.

“AK resmi ditahan karena melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Antonius F Gea kepada wartawan, Jumat (15/4/2016).

Dari informasi yang dihimpun, kasus KDRT ini dilatarbelakangi lantaran F memergoki AK bermain Facebook dan SMS mesra dengan wanita lain.

Bukannya merasa bersalah, AK justru menganiaya istrinya itu hingga babak belur. Selain AK malah membawa wanita lain tersebut itu ke rumah.

(Kontributor Bima, Syarifudin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas