Dua Pembunuh Petugas Pajak Terancam Hukuman Mati
Dia menambahkan, penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pembunuh dua pegawai kantor Pajak KPP Pratama Sibolga, Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) dijerat pasal 340, diduga melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli mengatakan, penyidik telah menetapkan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati kepada tersangka utama kasus pembunuhan dua pegawai pajak itu.
"Pasal yang dikenakan penyidik 340 dengan ancaman hukuman mati," katanya saat dihubungi, Senin (18/4/2016).
Dia menambahkan, penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
Adapun empat tersangka baru masing-masing Anali Zalukhu (17), Desama Lahagu (22), Marwan Gulo (18), dan Bedali Lahagu (43).
"Keempatnya merupakan karyawan Agusman Lahagu alias Ama Tety (45 tahun), tersangka pertama yang merupakan pengusaha karet," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSUD Gunung Sitoli, lanjutnya, dua pegawai pajak Parado Toga Fransriano Siahaan (30), juru sita penagihan pajak KPP Pratama Sibolga dan Sozanolo Lase (35), satpam di KP2KP Kota Gunung Sitoli meninggal dunia akibat luka benda tajam.
"Pokoknya hasil pemeriksaan dokter di RSUD Gunung Sitoli kematian dua pegawai pajak disebabkan luka benda tajam dan benda tumpul pada bagian tubuh yang sensitif dan kehabisan darah. Tapi nama dokternya saya lupa," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (15/4/2016) penyidik Kepolisian Resor Nias mengirimkan empat jenis alat bukti pembunuhan yang ditemukan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
"Barang bukti kami serahkan ke lab untuk memastikan adanya tindak pidana, dan barang bukti yang disita di TKP identik barang korban atau milik pelaku dan saksi itu sendiri," ujarnya.
Ia bilang barangbukti yang dikirim tersebut, satu unit pisau, beberapa bongkahan batu serta pakaian para korban dan pakaian yang digunakan tersangka.
"Kami sudah memeriksa 10 saksi, ke depan belum dapat dipastikan apakah ada tersangka baru atau tidak karena masih tunggu hasil labfor itu," katanya.
Dia membantah kasus pembunuhan dua pegawai pajak itu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Tapi, Polda Sumut mengirim penyidik untuk menguatkan pemeriksaan para tersangka.
"Enggak, kasus ini tidak diambil Polda. Kami masih periksa. Makanya saya binggung media bilang kasus ini diambil Polda Sumut. Yang benar penyidik Polda membantu kami, berkas masih di Polres Nias," ujarnya.(*)