Kapolri: Korupsi Itu Extraordinary Crime, Penanganan Harus Bersama dan Bersinergi
Aparat penegak hukum, yakni polisi, kejaksaan, dan KPK memiliki keterbatasan dalam menangani kasus tipikor.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Upaya penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia harus dilakukan secara bersama-sama.
Aparat penegak hukum, yakni polisi, kejaksaan, dan KPK memiliki keterbatasan dalam menangani kasus tipikor.
"Korupsi itu extraordinary crime. Kejahatan itu bisa ditangani dengan cepat jika aparat penegak hukum dengan kewenangannya masing-masing saling bekerjasama dan bersinergi," ujar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, kepada wartawan, di Hotel Aryaduta, Jalan Sumatra, Kota Bandung, Jabar, Senin (18/4/2016).
Kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di Hotel Aryaduta, kata Badrodin, merupakan upaya melengkapi kekurangan kewenangan yang dimiliki masing-masing intansi dalam menangani kasus tipikor.
Diakui jika polisi memiliki kewenangan terbatas sehingga bisa melibatkan KPK dalam penanganan kasus tipikor.
"KPK kurang personil, bisa minta bantuan kepada kami. Itu dieratkan kedepan sehingga bisa juga menghindari upaya adu domba uang dilakukan para koruptor," ujar Badrodin.
Selain itu, kata Badrodin, latihan bersama juga untuk meningkatkan komunikasi antarintansi penegak hukum.
Hal itu perlu agar memudahkan pelaksanaan tugas masing-masing dalam penegakan hukum kasus tipikor.
"Kalau ada yang jagal bisa ditanyakan langsung dan sinergi dalam hal lain," kata Badrodin.
Informasi yang dihimpun Tribun, 75 penyidik Polda Jabar, dan 13 penyidik Bareskrim Mabes Polri ikut latihan bersama tersebut.
Setidaknya 201 peserta mengikuti kegiatan yang digelar KPK bersama Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar. (*)