Laporan Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Muaro Jambi Dilimpahkan ke Polsekta Tebet
Langkah ini sebagai upaya mempermudah proses hukum dalam perkara ini
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Berkas perkara dugaan perselingkuhan MJ, anggota DPRD Muaro Jambi dengan istri anggota BNN berinisial WS dilimpah ke Polsekta Tebet, Jakarta Pusat.
Kapolsekta Jambi selatan, Kompol Farouk Afero mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari suami WS di Mapolsekta Jambi Selatan.
Dengan nomor STPL No Pol : B/261/IV/2016 tentang tindak pidana perselingkuhan pada Minggu (17/4) kemarin.
Kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Mapolsek Tebet, Jakarta Pusat.
"Kini berkasnya kita serahkan kembali ke Mapolsek Tebet, karena TKP yang bersangkutan diamankan di sana," pungkasnya.
Ia menambahkan pelimpahan kasus ini dikarenakan lokasi kejadian di wilayah Polsekta Tebet.
Langkah ini sebagai upaya mempermudah proses hukum dalam perkara ini.
"Untuk bukti dan olah TKP di sana (polsekta Tebet.red),"katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MJ politisi partai Gerindra di Kabupaten Muaro Jambi dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan WS yang notabene istri anggota BNN Provinsi Jambi berinisial I.
Ia melaporkan perkara setelah mendapati istrinya berduaan di salah satu kamar hotel Rota Intenasional, Jakpus, Sabtu malam kemarin.