Satu Napi Teroris Asal Bima, Dipindahkan ke Palembang
Bahkan Dedi yang merupakan jaringan teroris kelompok Santoso ini, langsung menempati kamar sel isolasi sebelum membaur dengan narapidana lainnya.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dedi Irawan (30), salah satu narapidana kasus teroris asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi penghuni Lapas Merah Mata Klas I Palembang, Senin (18/4/2016).
Bahkan Dedi yang merupakan jaringan teroris kelompok Santoso ini, langsung menempati kamar sel isolasi sebelum membaur dengan narapidana lainnya.
Proses pemindahan Dedi Irawan alias Irawan alias Alexander yang diterbangkan langsung dari Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Garuda, dilakukan petugas Densus 88 Mabes Polri secara ketat.
Setiba di Bandara SMB II Palembang, Dedi langsung dipindahkan ke Lapas Merah Mata yang dikawal petugas gabungan Polresta Palembang.
Tampak Dedi menggunakan topi dengan tas dukung di depan dan membawa matras.
Diketahui Dedi Irawan merupakan salah satu teroris kelompok Santoso yang ditangkap Densus 88 anti teror pada 21 September 2014 lalu di Kecamatan Wera Kabupaten Bima NTB.
"Hanya satu napi yang kita terima dari Jakarta. Memang napi yang bersangkutan adalah napi kasus teroris. Sementara ini napi ditempatkan di sel isolasi," ujar Amran Silalahi, Kepala Lapas Merah Mata Klas I Palembang.
Ditanyai secara terperinci mengenai penempatan napi teroris di dalam lapas, Amran belum bisa menjelaskan secara detail.
"Intinya napi ini dipindahkan dan sementara ditempatkan terpisah dulu dari yang lainnya. Tiba di lapas sekitar pukul 11.00. Mengenai asal dari lapas mana, pastinya diterbangkan dari Jakarta. Kita dari lapas sifatnya hanya menerima pemindahan napi saja," ujar Amran.
Sementara itu ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait pemindahan satu narapidana kasus teroris, Kepala Kanwil Kemenkumam Sumsel Juliasman Purba mengatakan, pemindahan napi kasus teroris merupakan program dari pusat yang harus disebar pada sejumlah lapas di Indonesia.
Untuk wilayah Sumsel, Lapas Merah Mata mendapatkan pemindahan satu orang napi. Sehingga saat ini untuk di Lapas Merah Mata ada dua napi kasus teroris.
"Kita benarkan telah menerima satu napi teroris untuk ditempatkan di Lapas Merah Mata atas nama Dedi Irawan alias Irawan alias Alexander. Untuk perlakuan tentunya tidak dibedakan, namun untuk pengawasannya yang beda. Karena penyebaran penempatan napi teroris ini tujuannya untuk memutuskan jaringan antar napi teroris jangan sampai terbangun lagi jaringannya," ujarnya.
Dikatakan Juliasman didampingi Kadivpas (Divisi Pemasyarakatan) Zukipli B, untuk pengawasan tentunya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dan pengawasannya akan dilakukan secara intens.
"Untuk perlakuan tentu beda dalam hal ini pengawasannya yang lebih intensif dan tentu ada pembatasannya. Namun berkaitan dengan pembinaan, Kemenkumham belum memiliki SDM yang punya keahlian khusus kasus radikalisme. Itulah kami membutuhkan orang khusus, mungkin nanti dari BNPT (Badan Nasonal Pemberantasan Teroris) akan mengirimkan orang. Intinya penyebaran napi teroris ini sifatnya pencegahan," ujarnya.(*)