Tak Cukup Alat Bukti, Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Baru
Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api, yakni YAS, pejabat pembuat komitmen.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api, yakni YAS, pejabat pembuat komitmen.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Akhmad Wiyagus, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Namun, untuk tersangka lain, penyidik belum menetapkan lantaran belum ada alat bukti yang cukup.
"Ya nanti ada tersangka lainnya, tapi kami tidak pernah menarget orang. Semua tergantung hasil penyidikan," ujar Akhmad di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2016).
Ditanya soal kendala, Akhmad mengaku tidak ada. Namun kasus tersebut terbilang kompleks lantaran ada tahapan yang harus dilalui dan ada yang harus dikoordinasikan dengan stakeholder.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri," ujar Akhmad.
Akhmad mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Stadion GBLA tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia tidak bisa memastikan kapan BPKP Jabar mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dalam proyem pembangunan SGBLA.
"Masih dalam proses. Dalam waktu dekat insya Allah sudah selesai," ujar Akhmad.