Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Pengacara Baru, Pelaku Pembunuhan Yuyun Cabut BAP

Menurut Putu, hal itu terjadi lantaran Antok mendapat pengacara baru yang didatangkan oleh keluarganya.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dapat Pengacara Baru, Pelaku Pembunuhan Yuyun Cabut BAP
Tribun Batam/Eko Setiawan
Polsek Lubuk Baja menggelar rekontruksi kasus pembantaian atas tersangka Suyanto alias Yanto alias Tesi terhadap korbanya Yuyun dan Maman Suharman, Rabu (20/4/2016) di Baloi, Danau, Batam. Pembunuhan diperagakan model. Pelaku tidak mengaku kalau adegan membunuh seperti itu. Adegan ini terpaksa harus diperagakan oleh model. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Suyanto alias Antok alias Tesi, pelaku pembunuhan terhadap Yuyun mencabut kembali BAP yang sudah ia jelaskan kepada penyidik di Polsek Lubuk Baja.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP I Putu Bayu Pati, Rabu (20/4/2016).

Menurut Putu, hal itu terjadi lantaran Antok mendapat pengacara baru yang didatangkan oleh keluarganya. Sebelumnya polisi memberikan pengacara untuk mendampingi Antok.

"Dulu pengacara disediakan dia mau berbicara dan mengakui perbuatanya. Setelah keluarganya menunjuk pengacara pelaku langsung membantah semua BAP yang sudah ia akui sebelumnya," sebutnya.

Tetapi hal tersebut tidak membuat penyidik ilang akal, menurut Putu, anggotanya sudah melakukan uji forensik ke Jakarta.

Dari hasil forensik sesuai dengan pelaku. Polisi mengambil Sample Darah, rambut dan kuku pelaku.

Berita Rekomendasi

"Semuanya sesuai dengan hasil Forensik di Jakarta. Jadi silahkan saja dia cabut kembali BAP-nya. Kita sudah mempunyai bukti yang kuat," lanjutnya lagi.

Sementara itu, Arfinadi pengacara pelaku saat dikonfirmasi di TKP mengatakan kalau pelaku bukanlah pembunuhnya. Namun semua itu nantinya akan dibuktikan di pengadilan.

"Dia tidak mengakui kalau dia adalah pelakunya. Nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan," sebut Arfinadi.

Ditanyakan terkait pengakuanya dan sudah masuk ke BAP polisi, Afriadi menolak hal tersebut. Menurutnya, pengakuan tersebut terjadi sebelum dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Antok.

"Kami tidak tahu hal itu. Karena waktu itu kami belum ditunjuk," sebutnya.


Akibat perbuatanya, Antok dikenakan pasal 338 jo 340 jo 351 dengan ancaman ancaman hukuman minima seumur hidup maksimal hukuman mati. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas