Duka Masruroh, Tanah dan Bangunan Senilai Rp 10 Miliar Dieksekusi Lantaran Utang Rp 30 Juta
Masruroh menangis sambil histeris karena bangunan miliknya senilai Rp 10 miliar harus disita gara-gara utang Rp 30 juta ke Bank Danamon.
Editor: Y Gustaman
Upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) pun diajukan pihaknya. Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan.
Masruroh sempat diizinkan masuk ke dalam untuk berdiskusi dengan pihak pengadilan.
Ssmentara, anak Masruroh, Muhammad Solikhul Afif mengatakan selama rentang pembayaran, pihak bank tidak ada yang mencoba menemui keluarganya untuk meminta segera membayar kekurangan.
Permintaan Masruroh dan keluarganya agar pengadilan membatalkan eksekusi tampaknya tidak terealisasi dan tetap memutuskan pemenang lelang terhadap lahan dan bangunan milik Masruroh sudah diputuskan lima tahun lalu.
"Pemenang lelang sudah diputuskan lama. Pembatalan atau penundaan eksekusi sudah tidak bisa dilakukan," ucap Wakil Panitera Pengadilan Negeri Rembang, Hasan Udi.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, yakni Peninjauan Kembali (PK), tetap tidak mempengaruhi eksekusi.
"PK tidak mempengaruhi proses eksekusi, tetap berjalan. Jika Masruroh menang, tentu saja lahan dan bangunan akan dikembalikan, meski sudah dieksekusi," beber dia.