Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Ikuti Pilkada Kota Yogyakarta Jalur Independent, Butuh 27 Ribu KTP Warga

Calon perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 8,5 persen jumlah DPT Pemilu terakhir di kota Yogyakarta atau sekitar 27 ribu

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM,  YOGYAKARTA - Rombongan Jogja Independent datangi Kantor KPU Yogyakarta di Jl Magelang no 41 Yogyakarta Rabu (20/4/2016) untuk menanyakan mekanisme pilkada 2017 terutama persyaratan bagi calon perseorangan.

Rombongan Joint kemudian diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto serta beberapa stafnya.

Dari rombongan Joint sendiri nampak diantaranya adalah Calon Wakil Walikota yang sudah terpilih lewat tahap konvensi yaitu Romy Heryanto yang didampingi beberapa relawan Joint.

Sementara itu pasangannya Garin Nugroho tidak nampak karena sedang berada di Jakarta

Salah satu hal yang dijelaskan oleh KPU adalah adanya ketetapan minimal KTP untuk bisa maju.

"Untuk bisa maju sebagai calon walikota, kandidat dari calon perseorangan harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 8,5 persen jumlah DPT Pemilu terakhir di kota Yogyakarta atau kurang lebih sebanyak 27 ribu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam pemilu terakhir atau Pilpres 2015 adalah 310.280 daftar pemilih tetap.

Dia menambahkan jumlah tersebut tidak mutlak di satu atau dua tempat namun harus tersebar di minimal 50% kecamatan atau 8 kecamatan di wilayah kota Yogyakarta.

"Namun angka ini bersifat asumtif karena masih menunggu perubahan peraturan perundang-undangan," tambah Wawan.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas