Istri Muda Tak Sudi Aset Terpidana Kasus Simulator Djoko Susilo Dilelang KPK
Adalah Putri Solo 2008 yang pertama kali menggugat aset negara koruptor yang disita KPK untuk dilelang mengembalikan kerugian negara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah aset milik terpidana korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya tersebut dilakukan untuk mengembalikan kerugiaan negara akibat perbuatan yang ditimbulkan Djoko belakangan mendapat gugatan istri mudanya, Dipta Anindita.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Biro Hukum KPK, Surya Wulan, mengaku tidak mempermasalahkan gugatan yang dilakukan tersebut, karena rencana lelang yang akan dilakukan terhadap aset yang telah disita sudah sesuai prosedur.
"Kami tidak mempermasalahkan hal itu, karena sudah sesuai prosedur," kata Wulan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2016).
Sidang gugatan yang diajukan Dipta dimulai di Pengadilan Negeri Surakarta pukul 13.00 WIB dihadiri enam pengacara Dipta dari Jakarta.
Gugatan yang dilayangkan Putri Solo 2008 terhadap KPK merupakan pertama kali. "Dulu-dulu tidak ada gugatan terhadap aset sitaan KPK yang dilelang," terang Wulan.
Ada tiga aset sitaan KPK milik mantan Kakorlantas yang digugat oleh Dipta meliputi tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70 Sondakan, Laweyan; tanah dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No16 Manahan, Banjarsari dan di Jalan Lampo Batang Tengan No 20, Mojosongo, Jebres.