LBH Pajak dan Cukai Curigai Adanya Permainan Kasus Agusman
Menurut Iskandar, hitung-hitungan tunggakan pajak tersangka yang dilakukan oleh petugas pajak diduga kuat menyimpang.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan petugas pajak yang dilakukan oleh wajib pajak Agusman Lahagu alias Ama Tety dan para pekerjanya di Gunung Sitoli, Nias terhadap dua petugas pajak Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase menimbulkan tanda tanya besar hingga saat ini.
Apalagi, motif penikaman karena penagihan uang pajak tersangka Agusman yang disebut mencapai Rp14,7 miliar.
"Kami menduga, tunggakan pajak tersangka ini tidak sampai Rp14,7 miliar. Sebab, menurut penuturan isterinya Desi Zalukhu, peringatan pertama atas utang pajak suaminya (Agusman) hanya Rp3 juta," ungkap Ketua Pendiri LBH Pajak dan Cukai, Iskandar Sitorus, Rabu (20/4/2016) sore.
Menurut Iskandar, hitung-hitungan tunggakan pajak tersangka yang dilakukan oleh petugas pajak diduga kuat menyimpang.
Ada indikasi, oknum-oknum petugas pajak bermain dalam kasus ini, sehingga ketika petugas datang menyampaikan pemberitahuan sita, tersangka langsung mengamuk dan menikam kedua korban.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, harta dan asset yang dimiliki tersangka tidak sampai Rp300 miliar. Bisa dikatakan dia akan rasional besar membayar pajak jika penjualan bersih dari harta tersangka kurang lebih antara Rp75 miliar sampai Rp 150 milliar dalam kurun waktu hutang pajak itu," ungkap Iskandar.
Dalam kasus ini, Iskandar sempat menghitung-hitung jumlah asset milik tersangka.
Ia memberikan contoh, jika tersangka memiliki lahan 1 hektar, maka menghasilkan 1 ton karet dengan harga Rp4000/kg.
"Saya menghitung berdasarkan data Kementerian Perindustrian. Jika dihitung dari angka di atas, maka per hektar lahan milik tersangka menghasilkan Rp4.000.000 juta. Untuk mencapai total hutang pajak itu, maka tersangka haruslah memiliki lahan seluas 18.375 hektar untuk mendapatkan transaksi menghasilkan Rp73-an miliar sehingga bisa didapat pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar yang dituduhkan otoritas pajak itu," ungkap Iskandar.
Jikapun denda riel PPN 100% plus pajak badan sampai 28%, dikenakan ke tersangka, maka tidak akan bisa menembus hutang pajak Rp 14,7 miliar dalam kurun waktu 2 tahun pajak.
Iskandar mengatakan, itu patut dipertanyakan. Sebab, kata dia, tersangka Agusman hanya mendapat surat peringatan pertama kali bahwa hutang pajaknya adalah sekitar Rp 3 juta rupiah, bukan Rp 3 miliar.
"Inilah yang patut dipertanyakan. Kenapa angka sebesar Rp14,7 miliar itu muncul. Kan kasihan, meskipun sekarang Agusman sudah tersangka, namun Dirjen Pajak harus menjelaskan persoalan tunggakan pajak tersangka," kata Iskandar dengan tegas.
Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi yang berkunjung ke Kota Medan terkait kematian dua anggotanya tak bisa menjawab kenapa muncul angka Rp14,7 miliar terkait tunggakan pajak tersangka Agusman Lahagu.
Ketika dicerca sejumlah wartawan, Ken hanya menjawab itu hanya tekhnis.(*)