Nunggak Pajak Rp 7,3 Miliar, Dua Orang Ini Disandera Ditjen Pajak Jatim
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim I bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gijzeling terhadap dua penunggak pajak
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan gijzeling terhadap dua penunggak pajak yang merugikan negara sekitar Rp 7,35 miliar.
Gijzeling dari bahasa Belanda. Maksudnya penyanderaan dalam rangka penagihan kewajiban bayar pajak.
Menurut Hestu Yoga Saksama, Kepala Kantor DJP Jatim I, dua penunggak pajak itu masing-masing berinisial DG yang merupakan Komisaris Utama PT SIP yang bergerak di bidang properti, dan telah menunggak pajak Rp 6,1 miliar.
Wajib pajak berikutnya berinisal GPSS alias DSM, Direktur CV SA, yang bergerak di bidang perdagangan. Ia menunggak pajak selama 10 tahun terakhir sebesar Rp 1,25 miliar.
"Kami melakukan gijzeling setelah melalui beberapa tahapan, seperti pemanggilan dan peringatan kepada wajib pajak. Namun mereka tidak pernah ada punya niat baik sehingga setelah ada keputusan hukum tetap, kami bekerjasama dengan Polda Jatim melakukan penyanderaan," ucap Yoga di kantor DJP Jatim 1, Rabu (20/4/2016) sore.
Yoga mengatakan, gijzeling dilakukan agar ada efek jera terhadap wajib pajak yang sengaja melakukan penunggakan dan tidak ada upaya untuk melunasi.
"Selain itu, ini kita lakukan juga terkait program Tahun Penegakan Hukum bagi wajib pajak yang sengaja menunggak pajak, setelah program sebelumnya yakni Tahun Pembinaan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," imbuhnya.
Yoga mengatakan, ada berbagai upaya yang dilakukan para penunggak pajak supaya bisa lepas tanggung jawab membayar kewajibannya, salah satunya dengan mengganti nama dan modus menggunakan fatur pajak fiktif.
"Itu yang dilakukan oleh GPSS alias DSM yang merupakan Direktur CV SA. Sehingga kami bersama Polda Jatim melakukan upaya pemanggilan dan penjemputan paksa karena wajib pajak itu sudah berusaha melarikan diri," katanya.
Yoga berharap dengan adanya tindakan tegas yang dilakukan DJP Jatim I bekerja sama dengan Polda Jatim, para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik, dan tertib membayar pajak.
Yoga mengaku, setelah wajib pajak itu melakukan pelunasan tunggakan pajaknya, akan dilepas kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Salah satu wajib pajak dengan inisal DG yang merupakan Komisaris Utama PT SIP setelah kami sandera kemudian melunasi, maka kami lepaskan kembali tadi pagi," katanya.
Sementara itu Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Nur Rohman mengaku siap mendukung upaya yang dilakukan oleh Kantor DJP Jatim I dalam menegakan hukum perpajakan.
"Polda Jatim siap bergerak berdasarkan permintaan pihak pajak dalam melakukan penyanderaan wajib pajak yang menunggak, sebab sudah ada dasar hukumnya, karena yang kami lakukan juga demi negara," ucapnya.