Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Surat Tanah, Notaris Ini Diadukan Kliennya ke Polisi

Tidak hanya atas dasar penggelapan surat tanah, EM juga diduga telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gelapkan Surat Tanah, Notaris Ini Diadukan Kliennya ke Polisi
Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) saat melapor ke Polresta Palembang, Kamis (21/4/2016) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Menggelapkan surat tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), notaris berinisial EM, dilaporkan ketua YBS, H Syarkowi Siroid (55) ke Polresta Palembang, Kamis (21/4/2016).

Tidak hanya atas dasar penggelapan surat tanah, EM juga diduga telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Syarkowi mengatakan, peristiwa itu bermula saat pihak YBS memberikan kuasa kepada EM untuk membuatkan sertifikat sebidang tanah yang berada di Jalan Mayor Ruslan dengan luas lebih dari 3.000 M2, sejak 2 Juni 2015 yang lalu.

Namun, sejak saat itu hingga sekarang, EM nampak selalu mengulur waktu ketika ditanya tentang sertifikat tersebut.

Bahkan ketika pihak yayasan hendak mengurus sendiri sebidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah yang diklaim oleh YBS, telah berpindah tangan kepada orang lain sehingga merugikan Yayasan.

"Ketika ditanya tentang sertifikat tersebut, notaris ini selalu menghindar, kadang bilang, umroh, ada urusan keluarga, hingga saat ini ia selalu menghindar. Belakangan kami mendapat informasi jika tanah tersebut dijual kepada orang lain," ujar Syarkowi saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (21/4/2016).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Syakowi, awalnya pihak yayasan enggan menempuh jalur hukum, dan telah berkoordinasi dengan majelis kehormatan notaris.

"Sempat ada upaya kekeluargaan yang ditempuhnya namun sampai saat ini masih gagal, sehingga kami memilih jalur hukum," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas