Pengelola Parkir di Banjarmasin Harus Ganti Kendaraan Hilang di Lokasi Parkir
Pemkot Banjarmasin menyiapkan peraturan daerah terkait kewajiban pengelola parkir mengganti rugi jika motor atau mobil konsumen hilang di parkiran.
Penulis: Rahmadhani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pemkot Banjarmasin sedang menyiapkan peraturan daerah terkait kewajiban pengelola parkir mengganti rugi jika motor atau mobil konsumen hilang di parkiran.
Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Bachris, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/4/2016) siang, menjelaskan perda ini sedang digodok bersama DPRD Kota Banjarmasin.
"Rencananya akan kita terapkan pada Februari 2017. Saat ini masih digidok bersama dewan. Jadi ada kewajiban pengelola parkir untuk mengganti rugi kendaraan konsumen yang hilang di tempat parkir yang dikelolanya," ujar Bachris.
Pengelola parkir nantinya tidak akan mengganti biaya 100 persen dari kendaraan konsumen hilang di tempat parkir yang dikelolanya.
"Ada hitung-hitungannya. Sebagian besar, sekian persen ditanggung pengelola, sisanya ditanggung konsumen sendiri," jelas dia.
Soal mekanisme penggantian dan lainnya masih akan terus digodok agar tidak merugikan pengelola parkir maupun konsumen. "Harus kita atur benar-benar agar bisa matang," tegas dia.