Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Trafficking Gadis Asal Muara Dua
Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus trafficking yang dialami TK (19) gadis asal Muaro Dua, Sumatera Selatan.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah menginterogasi empat saksi, Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus trafficking yang dialami TK (19) gadis asal Muaro Dua, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, Kamis (21/4/2016) siang mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu sebagai mami, Febrianus Papi atau suami Lis pengelola Cafe remang-remang di Hyundai Tanjung Uncang, dan Ardian penikmat jasa yang sudah menebus korban kepada Lis.
Sementara Riri yang membawa TK ke Batam hanya dijadikan saksi sebab dia juga menjadi korban oleh Lis.
"Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu sesuai dengan alat bukti yang sudah kita dapat," kata Memo.
Sesampai di Batam, korban langsung disuruh bekerja di cafe remang-remang milik Lis.
Walaupun masih belia dan belum mengetahui apa-apa, saat bekerja ia diminta untuk menggunakan pakaian mini dengan bermaksud agar cepat laku terjual oleh pria hidung belang.
Gadis kampung yang polos ini tidak bisa berbuat banyak saat keperawanannya hilang di Kota Batam.
Selama sebulan, ia terus melayani sejumlah lelaki hidung belang hingga suatu hari ia menemukan sesosok pria bernama Ardian yang berjanji akan menebusnya dan dijadikan pendamping hidup.
"Si Ardi ini yang menebus korban kepada mami. Dia menebus sebanyak Rp 4 juta. Tapi tidak dinikahinya. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka juga, karena dia juga mengeskploitasi anak ini," kata Memo.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan di cafe remang-remang tempat pelaku bekerja. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mencari tambahan barang bukti berupa tiket pesawat saat keberangkatan.
"Itu yang kita masih cari," ujarnya.
Akibat perbuataannya Lis dan Ardian dikenakan Pasal 2 jo Pasal 7 UU Trafficking. Sementara Febrianus dikenakan Pasal 55 KUHP karena ikut serta dalam kasus ini.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika menegaskan, untuk kepulangan korban Polisi bekerja sama dengan BNP2TKI. Instansi ini nantinya yang akan mengurus kepulangan korban. (koe)