Minta Bawa Berkas ke Hotel, Pejabat Disdik Tarik Staf Perempuannya ke Dalam Kamar
Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk datang mengantar berkas laporan berupa data yang akan diverifikasi olehnya.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi berinisial A, Kamis (21/4/2016), dilaporkan ke Polsek Pasar Jambi.
Ia dilaporkan karena diduga akan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap stafnya sendiri WE (25), di kamar nomor 922, Hotel Novita, yang berlokasi di Kecamatan Pasar Jambi.
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ridwan Hutagol, membenarkan adanya laporan itu. Dikatakan Ridwan, peristiwa tersebut terjadi Kamis siang.
"Kejadian di depan pintu kamar hotel, sekitar pukul 10.30 WIB," kata Ridwan.
"Tangan kiri korban ditarik beberapa kali dan dipaksa untuk masuk ke dalam kamar oleh A selaku terlapor," lanjut Ridwan.
Dijelaskannya, terlapor sebelumnya sudah berada di dalam kamar. Kemudian korban diminta oleh terlapor untuk datang mengantar berkas laporan berupa data yang akan diverifikasi olehnya. Korban sendiri merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bagian Tata Usaha.
"Dia (korban, red) diminta datang ke hotel untuk memverifikasi data, karena setiap surat keluar apapun bentuknya harus sepengetahuan A," terangnya.
Setiba di depan pintu kamar, tangan korban ditarik beberapa kali, dan dipaksa untuk masuk ke dalam kamar.
"Kebetulan paman korban menghadiri salah satu acara di sana dan mengetahui kejadian itu. Sehingga aksi yang akan dilakukan A dapat dilerai," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pegawai Hotel Novita saat dikonfirmasi membenarkan sempat terjadi keributan di lantai sembilan.
Namun dia tidak mengetahui itu keributan karena apa.
"Iya tadi pagi memang ada keributan di kamar itu, saya kira masalah pribadi," ujarnya.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pasar. Kini polisi tengah menyelidiki dan mengumpulkan bukti serta memintai keterangan para saksi.
Setelah itu, petugas akan memanggil terlapor. A dapat dijerat dengan pasal 335 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun.(*)