Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Sawit Bisa Bebas Asalkan Lunasi Pajak Rp 3,6 Miliar

Pengusaha perkebunan sawit bisa bebas dari kurungan badan jika melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 3,6 miliar.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengusaha Sawit Bisa Bebas Asalkan Lunasi Pajak Rp 3,6 Miliar
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Sejumlah petugas pajak mengantarkan seorang pengusaha sawit ke Rutan Klas I Pakjo Palembang, Jumat (22/4/2016), karena menunggak membayar pajak Rp 3,6 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kurungan badan terhadap pengusaha EC yang menunggak pajak Rp 3,6 miliar merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Bangka Belitung.

"Pengusaha EC ini ditahan selama enam bulan, jika masa enam bulan habis akan diperpanjang hingga tunggakan pajak dibayar," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, Samon Jaya, usai mengantarkan pengusaha penunggak pajak ke Rutan Pakjo Palembang, Jumat (22/4/2016).

"Tapi jika bisa lunasi tunggakan pajak, pengusah EC bisa langsung bebas," imbuh Samon.

Hingga kini sudah dilakukan pemblokiran aset milik pengusaha EC yang memiliki usaha di sektor perkebunan sawit. Bisa jadi aset yang dimilikinya akan dilelang untuk membayar pajak.

Pengusaha EC ditangkap petugas pajak di Medan, Sumatera Utara. Ia merupakan komisaris sebuah perusahaan perkebunan sawit di Palembang.

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas