Divonis 3 Tahun, Kades Pelaku Korupsi Ini Merasa Dizolimi
Dalam kasus ini, Suripno menilai putusan hakim tidak memberi rasa keadilan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Desa Paya Itik, Galang, Deliserdang, Parno yang telah divonis 3 tahun dalam kasus korupsi alokasi dana desa tahun anggaran (TA) 2013/2014 yang merugikan negara Rp24 juta merasa dizolimi hakim dan jaksa setelah menjalani putusan.
Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, Suripno.
Dalam kasus ini, Suripno menilai putusan hakim tidak memberi rasa keadilan.
Ia mengatakan, tidak seharusnya terdakwa divonis 3 tahun, mengingat yang bersangkutan telah membayar uang pengganti kerugian negara Rp7 juta.
"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat tidak wajar. Sebab, berbeda sekali dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat yang memakan uang negara sampai miliaran, malah hanya divonis dengan hukuman minimal satu tahun penjara," kata Suripno, Senin (25/4/2016) siang.
Ia mengatakan, saat ini kondisi keuangan tersangka cukup memprihatinkan. Sejak ditahan, terdakwa sudah kehilangan seluruh harta bendanya.
"Sudah miskin terdakwa ini. Apalagi lah yang mau dijualnya untuk membayar uang pengganti itu," kata Suripno.
Ia mengatakan, dalam kasus ini jaksa melakukan audit tanpa penghitungan dari BPKP ataupun BPK RI. Berdasarkan penghitungan jaksa, kerugian negara sebesar Rp31 juta.
Sedangkan penghitungan yang dilakukan majelis hakim di persidangan, berbeda dengan hitungan jaksa.
Malah, berdasarkan hasil penghitungan hakim, kerugian negara cuma Rp24 juta.
"Baru ini jaksa melakukan penghitungan kerugian negara sendiri tanpa memakai auditor BPKP atau BPK. Bahkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa juga tinggi lima tahun penjara. Dakwaan jaksa juga tidak jelas, tidak tau mata anggaran mana yang didakwakan," terangnya lagi.
Meski begitu, jaksa penuntut umum sempat mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp31 juta.(*)