Empat Petinggi Politeknik Aceh Dibui, Termasuk Direktur dan Ketua Yayasan
Mereka terbukti melakukan korupsi dana yayasan tersebut tahun 2011-2012 sebesar Rp 2,3 miliar dari total dana Rp 11.062.938.000.
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/4/2016), memvonis empat petinggi Yayasan Politeknik Aceh dengan hukuman berbeda.
Mereka terbukti melakukan korupsi dana yayasan tersebut tahun 2011-2012 sebesar Rp 2,3 miliar dari total dana Rp 11.062.938.000.
Mereka yang divonis adalah Ketua Yayasan, Ramli Rasyid selama 4,3 tahun penjara, Direktur Politeknik Aceh, Zainal Hanafi dan Ketua Unit Pelaksana Penguatan kampus tersebut, Sibran masing-masing 4 tahun penjara, serat bendahara Yayasan Politeknik Aceh, Elfina selama 5 tahun penjara.
Putusan keempatnya dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Sulthoni MH dibantu hakim anggota Muhifuddin MH dan Zulfan Efendi SH.Masing-masing mereka juga dibebankan membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Khusus Elfina, hakim diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 1,1 miliar lebih.
Berdasarkan fakta persidangan antara lain, pada 2011-2012 Politeknik Aceh mendapat dana hibah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional/Kebudayaan dan Pemko Banda Aceh Rp 11.062.938.000.
Namun, dana hibah yang digunakan BendaharaPoliteknik Aceh saat itu, Elfina, tidak sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahun 2012 sebesar Rp 4.095.137.436.
Saat itu, terdakwa Sibran selaku Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh pernah memberikan usulan untuk perubahan specimen tandatangan pada rekening BNI atas nama UPHP Politeknik Aceh kepada Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasan Politeknik Aceh. Tapi, Elfina tidak menyetujuinya.
“Atas ketidaksetujuan tersebut Sibran dan Zainal Hanafi tetap membiarkannya, sehingga proses pencairan uang dana hibah tahun 2011 dan tahun 2012 yang dilakukan oleh Elfina selaku bendahara hanya disetujui oleh Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasan Politeknik Aceh tanpa melalui verifikasi,” baca Muhifuddin.
Menurut hakim, Ketua Yayasan, Ramli Rasyid dan Elfina selaku bendahara bersama Zainal Hanafi dan Sibran, terdapat kesamaan kepentingan melakukan pidana.
Sehingga, perbuatan terdakwa telah menguntungkan almarhum Mawardi Nurdin selaku Wali Kota Banda Aceh saat itu dan Elfina dan merugikan negara Rp 2,3 miliar lebih berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh.(*)