Hamili Pelajar SMA yang Dikenalnya di Facebook, Jonias Dikerangkeng
Jonias dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 81 jonto Pasal 332 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Berawal kenalan melalui facebook, sejoli ini, Jonias Tahannora (21) dan SAL (15), siswi SMA sama-sama jatuh hati saat jumpa pertama.
Celakanya, saat pertemuan di rumah paman Jonias, keduanya lepas kendali hingga melakukan hubungan layaknya suami istri bulan Desember 2015 lalu.
Diduga keduanya saling mencintai, mereka kemudian berencana untuk kawin lari lalu Jonias membawa SAL ke kampung halamannya di Desa Loki pada bulan Januari lalu.
Belakangan hubungan badan sejoli ini membuat SAL hamil dan itu tidak bisa diterima keluarganya.
Jonias pun dilaporkan dan harus terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Ia diciduk polisi saat berada di kampung halamannya, Dusun Wailisa, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat.
KBO Satreskrim Polres Pulau Ambon, Iptu Isak Salamor mengatakan, saat pertama kali bertemu, pelaku lalu menyetubuhi korban di rumah pamannya.
Menurut Salamor, orangtua korban kemudian berusaha mencari tahu keberadaan putri mereka itu.
Setelah mengetahui korban berada bersama pacarnya, mereka kemudian meminta bantuan anggota TNI untuk menjemputnya.
“Jadi orangtua korban bersama anggota TNI ke Wailisa. Di sana mereka kemudian menghubungi polsek setempat agar bersama-sama mengamankan pelaku,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ambon, pelaku mengakui semua kesalahannya.
“Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 81 jonto Pasal 332 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)