Prostitusi Online di Batam, Blog Tawarkan PSK Secara Gamblang
Berawal dari sebuah Blog, Satreskrim Polresta Barelang mulai membongkar portitusi online di Batam ini.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jaringan Portitusi Online di Batam memang sudah lama beredar, untuk menggaet para pelangganya, mucikari membuat sebuah blog yang berisikan foto cewek-cewek seksi.
Berawal dari sebuah Blog, Satreskrim Polresta Barelang mulai membongkar portitusi online di Batam ini.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, Senin (25/4/2016) siang mengatakan, potritusi online ini terbongkar setelah tim IT Polresta Barelang menemukan sebuah blok yang menawarkan Pekerja Seks Komersial secara gamblang.
Dari penelusuran tersebut, polisi mendapatkan nomor kontak pemilik blog dan polisi berpura-pura menjadi seorang pelanggan.
"Kita mulai janjian, dan bertemu Indah PSK ini. Dia diantarkan oleh Mustaqin seorang tukang ojek. Lalu dua orang ini yang kita amankan," sebut Memo menerangkan.
Dari keterangan dua orang ini, polisi kembali melakukan pengembangan.
Mereka mengamankan Gunawan yang merupakan pelantara atau Mucikari.
"Mucikarinya ini yang akan kita proses," terangnya.
Sementara untuk proses pemesanan PSK, biasanya para pelanggan menghubungi no Handpone (HP) yang tertera dihalaman Blog.
Dari sana, pemilik blog langsung merespon dan mengirimkan foto sesuai permintaan para pelanggan.
Setelah proses kesepakatan, mucikari menyerahkan langsung PSK yang akan dipakai oleh pelanggan tanpa harus bertemu dengan Mucikarinya.
Dikatakan Memo, untuk tarif yang ditawarkan juga berfariasi. Tentunya tergantung bagai mana fisik dan muka para PSK sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh seorang mucikari.
"Paling rendah itu Rp 850 ribu. Tetapi harganya bervariasi," sebut Memo.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika saat dikinfirmasi mengatakan, dalam hal ini polisi hanya menindak mucikarinya.
Sebab dalam kasus perzinaan dalam undang-undng (UU) disebutkan dikatakan perzinaan itu ketika dua orang tertangkap tangan melakukan perzinaan.
"Makanya kita hanya melakukan penindakan mucikarinya saja. Sebab untuk proses perzinaanya disini tidak ada, karena tidak tertangkap langsung sedang berzina," sebut Helmy.
Mucikari dalam kasus ini dikenakan dijerat dengan UU IT sebab untuk bertransasksi mereka melalui Via elektronik.
"Mucikari ini dikenakan UU IT no 11 tahun 2008," tegas Helmy. (*)