8 Ton Timah Ilegal Diamankan Dari Kolektor di Sungailiat
Pasir timah yang diamankan dipastikan ilegal karena pemilik Berlin tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen atas kepemilikan barang.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ratusan kampil (karung) pasir timah seberat kurang lebih 8 ton diamankan dari gudang di Jl Sam Ratulangi, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (25/4/2016).
Tim dari Subdit Titipter Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung hari ini Selasa (26/4/2016) melakukan penimbangan pasir timah yang diamankan.
Pasir timah yang diamankan dipastikan ilegal karena pemilik Berlin tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen atas kepemilikan barang tambang tersebut.
"Masih kita timbang diperkirakan sekitar 8 ton diamankan dari kolektor di Sungailiat," kata Dirkrimsus, Kombes (Pol) Pipit Rismanto
Menurut Pipit, pemilik sempat menunjukkan surat dari salah satu perusahaan.
Padahal perusahan timah swasta yang dimaksud sudah lama tidak beroperasi.
"Kita masih telusuri dari mana dan mau kemana timah tersebut karena pemilik yang masih diperiksa masih bungkam," kata Pipit Rismanto.(*)