Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan ke KPK

Puluhan aktivis melaporkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo ke KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan ke KPK
youtube
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo, saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa (12/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan aktivis melaporkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo ke KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait reklamasi Pantai Losari di kawasa Center Poin of Makassar (CPI).

Puluhan aktivis di PTUN Makassar menggugatnya terkait penyalahgunaan wewenang, memberikan izin reklamasi tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Bahkan, Syahrul dituding merusak lingkungan hidup biota laut karena mega proyek reklamasi Pantai Losari.

Lembaga yang melaporkan Syahrul di PTUN Makassar yakni LBH Makassar, Walhi Sulsel, Fik Ornop, ACC, YKL, SP Angin Mamiri, Aman Sulsel dan Kontras Sulsel.

Sementara itu, Syahrul dilaporkan ke KPK dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK).

Koalisi ini di antaranya lembaga Kopel Indonesia, LP Sibuk, Universitas Patria Artha, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) dan beberapa lembaga lainnya.

Saat ini, sidang lanjutan terkait reklamasi Pantai Losari terus bergulir di PTUN Makassar. Setiap hari, sidang gugatan terhadap Gubernur Sulsel setiap hari Selasa dipadati puluhan aktivis.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sulsel Muhammad Al Amin, reklamasi untuk pembangunan CPI yang saat ini bergulir di pengadilan terus memperlihatkan kenyataan kepada publik bahwa reklamasi dan proyek CPI memiliki berbagai persoalan, baik yang sifatnya regulatif, perizinan hingga perubahan-perubahan alam dan kerusakan lingkungan.

"Setelah izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan gubernur ternyata belum mendapatkan rekomendasi dari KKP. Dalam sidang peninjauan setempat, publik kembali diperlihatkan secara langsung maupun dalam bentuk peta terkait perubahan-perubahan yang terjadi selama reklamasi pesisir Makassar dilakukan," kata Al Amin, Selasa (26/4/2016).

Al Amin mengatakan, dalam peta yang diperlihatkan, kondisi pesisir Makassar telah berubah dari tahun ke tahun.

Tahun 2010, peta tersebut memperlihatkan kondisi pesisir barat Makassar yang masih laut, namun 2015 pesisir barat Makassar telah menjadi daratan yang lokasinya persis di area proyek CPI.

"Artinya selama ini, apa yang disampaikan oleh Pemprov Sulsel bahwa belum ada aktivitas reklamasi di area proyek CPI, sesungguhnya merupakan pernyataan yang tidak benar. Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut juga mengatakan dalam konferensi persnya bahwa perubahan bentang alam di proyek CPI sesuai peta hasil reklamasi yang dibuat oleh ASP telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan hilangnya akses masyarakat pesisir terhadap laut," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Al Amin, reklamasi CPI justru akan menimbulkan potensi bencana yang lebih besar seperti banjir rob karena perubahan pola arus laut dan meningkatnya sedimentasi.

Hal ini bertolak belakang dengan alasan Pemprov Sulsel membangun CPI untuk mitigasi bencana.

Sedangkan KMAK yang melaporkan kasus reklamasi Pantai Losari di kawasan CPI ke KPK memprediksi kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp 15 Triliun.

Dalam laporan KMAK ke KPK, Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, dua pihak pengembang yakni PT Ciputra Grup dan PT Yasmin sebagai terlapor.

Menurut salah satu anggota KMAK, Syamsuddin Alimsyah yang juga Direktur Kopel Indonesia, ada beberapa poin dalam kasus dugaan korupsi ini yang dianggap melawan hukum.

Dimana penyalahgunaan wewenang, soal perizinan yang menguntungkan atau memperkaya kelompok atau perorangan, dan merugikan negara hingga Rp 15 triliun.

Syamsuddin mengungkapkan, pihak Pemprov Sulsel sengaja menabrak Undang-undang. Dimana perda sonasi dan pemanfaatan pulau-pulau tidak melibatkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian.

Terlepas dari itu juga, sebelumnya Pemprov Sulsel melakukan reklamasi dengan menggunakan dana APBN dan APBD untuk pembangunan Wisma Negara serta penimbunan laut ke lokasi tersebut.

"Modusnya pembuatan Wisma Negara menggunakan APBN dan APBD. Sedangkan untuk pembangunan Wisma Negara, harus ada restu pembangunan dari Sekretaris Kabinet. Belakangan terungkap, bahwa ada perusahaan lain yang melakukan reklamasi lebih besar dan melakukan penjualan tanah perkapling-kapling dengan harga sangat tinggi pada kawasan elite CPI itu. Dari penjualan lahan reklamasi itu, Pemprov memberikan kewenangan ke Ciputra Grup untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," jelasnya.

Menurut Syamsuddin, KMAK telah melaporkan kembali kasus reklamasi Pantai Losari ini menambah laporan pada tahun 2014 lalu, Senin (25/4/2016).

Selain melaporkan kembali, KMAK juga menyerahkan bukti-bukti baru ke KPK terkait dugaan korupsi reklamasi Pantai Losari.

"Jika dihitung-hitung, kerugian negara yang ditimbulkan dalam reklamasi Pantai Losari kawasan CPI itu sebesar Rp 15 Triliun. Buktinya, pihak PT Ciputra Grup dan PT Yasmin melakukan penjualan tanah kapling hasil reklamasi kepada orang-perorangan dengan minimal harga Rp 15 Juta permeternya," tambahnya.

Mega proyek reklamasi seluas 157,23 hektar bertajuk Center Point of Indonesia (CPI) yang direncanakan Pemprov Sulsel jatuh di tangan pengembang Ciputra.

Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.

Mega proyek tersebut akan dibangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan pemukiman elite. Dimana reklamasi Pantai Losari akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas