Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Leher Sih Miranti Dijerat Kenalannya Pakai Tali Sepatu hingga Tewas

Motif pembunuhan jenazah perempuan yang ditemukan dengan kondisi lehernya terlilit tali sepatu, Sabtu (26/3/2016) akhirnya terkuak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Leher Sih Miranti Dijerat Kenalannya Pakai Tali Sepatu hingga Tewas
Tribun Jogja/Usman Hadi
Polres Bantul saat ungkap kasus pembunuhan Sih Miranti, oleh pelaku asal Tegal berinisial RI, di Polres Bantul, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Motif pembunuhan jenazah perempuan yang ditemukan dengan kondisi lehernya terlilit tali sepatu, di timur ujung Landasan Pacu Pantai Depok, Sabtu (26/3/2016) akhirnya terkuak.

RI, tersangka pembunuhan korban bernama Sih Miranti (22), warga Karangbendo, Sorowajan, Banguntapan, Bantul saat diinterogasi penyidik Polres Bantul sempat mengaku bahwa perbuatan itu tidak ia lakukan seorang diri.

Melainkan ada tersangka lain yang turut andil dalam pembunuhan tersebut.

"Saat memberikan keterangan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Tapi kemudian keterangan itu ia cabut, dan memberikan keterangan baru," urai Akbar.

Keterangan baru itu menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan adalah warga Solo dan berperan sebagai eksekutor, yang menurut keterangan tersangka eksekutor itu adalah pacar korban sendiri.

"Tersangka mengaku bahwa dia hanya duduk di atas motor, dan yang melakukan aksi adalah warga solo. Dan hasil rampasan mereka bagi berdua," ulas Akbar.

Dari hasil rampasan itu RI mengaku mendapat bagian Rp 700 ribu, sementara HP korban berhasil dijual via online dan laku Rp 500 ribu.

Berita Rekomendasi

"Menurut keterangan tersangka, uang hasil penjualan itu sudah habis untuk makan, dan untuk nonton konser band di Purbalingga dan Purworejo," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kini RI sejak 22 April 2016 harus mendekam di Rutan Polres Bantul.

Kini yang bersangkutan terancam pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan kehilangan nyawa, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami sebagai penyidik yakin, bahwa yang bersangkutan adalah pelaku tunggal. Hal ini diperkuat, karena tersangka sampai sekarang tidak bisa menyebutkan siapa sosok eksekutor itu. Sementara dengan fakta-fakta yang ada, banyak barang bukti milik korban yang ada pada tersangka," ujarnya.

Kenal Lewat Medsos
Tersangka adalah kenalan korban. Keduanya berkenalan lewat media sosial sekitar satu tahun lalu. Hubungan antara keduanya semakin dekat, namun tak sampai berpacaran.

"Si tersangka dijemput oleh korban di dekat kos temen, di daerah Banguntapan," jelas Akbar.

Setelah ketemu, keduanya lalu berboncengan ke Pantai Depok. Sesampainya di sana, keduanya cekcok. Tersangka mengaku dimaki-maki korban, akhirnya RI yang terlanjur kalap langsung menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga tewas.

"Korban mengaku tidak ada rencana pembunuhan. Sementara dalam kejadian itu korban tidak bisa melawan," urainya.

Berbekal keterangan 14 saksi yang telah dikorek pihak kepolisian, dan barang bukti yang telah ada. Pihak penyidik Polres Bantul meyakini bahwa keterangan tersangka yang kedua adalah keterangan palsu.

"Kejadian ini nanti akan kami rekonstruksi ulang," ujarnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas