Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Pembunuh Aktivis Tambang Salim Kancil Dituntut Tujuh Tahun

Dua remaja terlibat pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang asal Selok Awar awar, Pasirian, Lumajang dituntut tujuh tahun penjara.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Remaja Pembunuh Aktivis Tambang Salim Kancil Dituntut Tujuh Tahun
Surya/Anas Miftakhudin
Satu dari dua remaja pembunuh Salim Kancil saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/4/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Anis Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua remaja terlibat pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang asal Selok Awar awar, Pasirian, Lumajang dituntut tujuh tahun penjara.

Kedua anak di bawah umur masing-masing Abd (16), Iy (16) dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Persidangan keduanya berlangsung tertutup di ruang sidang anak, didampingi orangtua masing-masing, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/7/2016).

Ketika keluar dari ruang persidangan, mereka menutupi wajahnya menggunakan koran.

Jaksa pentuntut umum Dwi Novantoro dari Kejari Lumajang menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap kedua terdakwa ikut memukul Salim menggunakan batu.

"Malah mereka yang paling banyak memukulnya dengan batu," tutur Dwi Novantoro usai sidang kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa Dwi, Abd salah satu terdakwa sebelum peristiwa pembantaian Salim Kancil ada yang ikut rapat di rumah Kades Hariyono.

Bahkan salah satu terdakwa juga ikut kumpul di sekitar lokasi kejadian untuk menghadang Salim Kancil dan Tosan. Hanya Tosan yang selamat dari penyergapan itu.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas