Remaja Pembunuh Aktivis Tambang Salim Kancil Dituntut Tujuh Tahun
Dua remaja terlibat pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang asal Selok Awar awar, Pasirian, Lumajang dituntut tujuh tahun penjara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anis Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua remaja terlibat pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang asal Selok Awar awar, Pasirian, Lumajang dituntut tujuh tahun penjara.
Kedua anak di bawah umur masing-masing Abd (16), Iy (16) dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Persidangan keduanya berlangsung tertutup di ruang sidang anak, didampingi orangtua masing-masing, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/7/2016).
Ketika keluar dari ruang persidangan, mereka menutupi wajahnya menggunakan koran.
Jaksa pentuntut umum Dwi Novantoro dari Kejari Lumajang menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap kedua terdakwa ikut memukul Salim menggunakan batu.
"Malah mereka yang paling banyak memukulnya dengan batu," tutur Dwi Novantoro usai sidang kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Menurut jaksa Dwi, Abd salah satu terdakwa sebelum peristiwa pembantaian Salim Kancil ada yang ikut rapat di rumah Kades Hariyono.
Bahkan salah satu terdakwa juga ikut kumpul di sekitar lokasi kejadian untuk menghadang Salim Kancil dan Tosan. Hanya Tosan yang selamat dari penyergapan itu.