Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Wardiaman Dipaksa Ngaku Membunuh, Kemaluannya Diremas Polisi

Dalam kesaksiannya, Sugianto mengatakan bahwa terdakwa disuruh mengaku telah melakukan pembunuhan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Saksi: Wardiaman Dipaksa Ngaku Membunuh, Kemaluannya Diremas Polisi
tribunnews batam/zabur
Terdakwa Wardiaman Zebua dalam perkara pemerkosaan dan pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (16), Selasa (5/4/2016). 

Laporan wartawan Tribun Batam, zabur_anjasfianto

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia, siswi SMAN 1 Batam dengan terdakwa Wardiaman Zebua terus bergulir.

Namun lagi-lagi ada pengakuan mengejutkan yang kali ini datang dari Sugianto selaku Kepala Kantor (PT) Kinco Cabang Kota Batam (distributor semen Holcim), atasan Wardiaman di tempat kerjanya.

Sugianto, Selasa (26/4/2016) menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam kesaksiannya, Sugianto mengatakan bahwa terdakwa disuruh mengaku telah melakukan pembunuhan.

Bahkan kemaluan Wardiaman diperas oleh oknum polisi, agar mengaku membunuh Nia.

Sugianto mengaku mengetahui informasi tersebut karena Wardiaman cerita pada dirinya.

Berita Rekomendasi

"Dia (Wardiaman) menceritakan kepada saya, kalau kemaluannya diremas oleh petugas saat dijemput di PT Holcim, Sekupang. Waktu itu petugas yang datang mendesak dirinya untuk mengakui perbuatannya," kata Sugianto di persidangan.

Sugianto tidak mempertanyakan penyiksaan apa saja yang dilakukan oknum polisi kepada karyawan tersebut.

Dia hanya mengajak Wardiaman ke kantor dan memberikan makanan, mengingat kondisi terdakwa saat itu sangat lemas.

"Kemudian esok harinya, Wardiaman minta izin kepada saya karena mau buat laporan ke polisi. Namun saya tidak tahu laporan untuk apa dan siapa yang dilapor. Saya pun memberikan izin, karena itu penting untuk dia (Wardiaman), " katanya.

Menurutnya, Wardiaman mau menceritakan apa yang dialaminya itu, karena hubungan mereka dekat.

"Saya yang paling dekat posisinya dengan terdakwa. Makanya Wardiaman cerita kepada saya, apa yang dialaminya," ujarnya.

Hal serupa juga pernah disampaikan sebelumnya, oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar Senin (29/3/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum), tim PH terdakwa menyebut penetapan Wardiaman Zebua sebagai tersangka dan duduk di kursi pesakitan merupakan rangkaian kronologi yang penuh rekayasa kebohongan yang dibangun oleh para penyidik dalam menyelesaikan pekerjaannya.(*) 

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas