Empat Perwira Dampingi Kolonel Dandim Makassar Jalani Proses Hukum
Empat orang perwira TNI akan memberikan pendampingan hukum kepada Kolonel Inf Jefri Oktavianus Rotti, Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Empat orang perwira TNI akan memberikan pendampingan hukum kepada Kolonel Inf Jefri Oktavianus Rotti, Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar nonaktif yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Empat orang perwira tersebut terdiri dari satu orang Letnan Kolonel, satu orang Mayor, seorang Kapten, dan seorang lagi Letnan.
Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengatakan, meski bawahannya terjerat hukum tapi ia harus tetap berlaku adil dengan memberikan bantuan hukum.
"Satu sisi kita ingin menegakkan hukum, tapi sisi lain kita juga ingin membela anak buah, jadi kita beri bantuan hukum, tinggal nanti lihat bagaimana fakta hukumnya, kita harus adil, menegakkan hukum tapi juga harus membela sesuai koridor," kata Agus.
Ia melanjutkan, Kolonel Jefri terancam tiga sanksi yang ada di TNI, dan bisa saja dipecatm
"Di TNI itu ada tiga sanksi, sanksi administrasi, disiplin, dan pidana. Kalau sudah masuk peradilan militer itu hukumannya berat karena ada hukum tambahan yang bisa diberikan oleh komandan seperti pemecatan," ungkap Agus.
Sebelumnya Komandan Kodim Kota Besar (Dandim Tabes) 1408/Berdiri Sendiri (BS) Makassar, Kolonel Infanteri Jefri Oktavian Rotti (48), Rabu (6/4/2016) dini hari, tertangkap basah berpesta narkoba di Ruang Karaoke, lantai 12, Hotel d'Maleo Jl Pelita Raya Makassar.
Dandim Tabes ditangkap sedang pesta narkoba dengan Kapuskodal Ops Kodam VII Wirabuana, Letkol Budi Iman Santoso, seorang pengusaha dan istri, serta tiga warga sipil lainnya.
Saat dilakukan tes urine, ia terbukti positif menggunakan narkoba. (*)