Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Desa di Bangkalan Dituding Gelapkan Raskin, Begini Modusnya

Mantan Kepala Desa Kelbung dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan atas tuduhan menggelapkan beras miskin.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Kepala Desa di Bangkalan Dituding Gelapkan Raskin, Begini Modusnya
Surya/Ahmad Faisol
Warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, melaporkan mantan kepala desa mereka atas dugaan penyelewengan raskin ke Kejari Bangkalan, Madura, Rabu (27/4/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Sedikitnya 30 warga dari berbagai dusun di Desa Kelbung, Sepulu, mendatangi Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk melaporkan mantan kepala desa mereka atas dugaan penyelewengan beras miskin.

Perwakilan warga, Moh Ali, mengungkapkan, selama satu periode atau lima tahun kepemimpinan Kades AS, pendistribusian raskin tersendat bahkan warga tidak menerima secara utuh.

"Biasanya per bulan menerima selama setahun atau 12 kali. Tapi warga menerima raskin tiga sampai empat kali saja," ungka Ali usai mengadu di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Wahyudiono, Rabu (27/4/2016).

Pria asal Dusun Sambas itu menjelaskan, warga juga mengeluhkan jumlah per kilogram raskin yang diterima tidak sama. Ada yang menerima 10 kilogram ada juga yang menerima 15 kilogram.

"Mereka yang datang ini perwakilan dari beberapa dusun. Memang baru sekarang melapor karena warga tidak berani," sambung dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan Wahyudiono berhati-hati menyikapi laporan masyarakat Desa Kelbung tersebut, karena dalam waktu dekat desa ini satu dari sekian desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa serentak tahap kedua.

Berita Rekomendasi

"Raskin rentan sekali dengan politik desa. Seperti beberapa kasus raskin yang pernah ditangani. Pihak pelapor akhirnya mencabut laporannya. Kami tidak mau menjadi alat atau ditunggangi pihak manapun," tegas Wahyudiono.

Kendati demikian, pihak kejasaan tetap menerima setiap laporan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti. Penyelidikan akan tergantung disposisi dari pimpinan.

"Di tahun 2014 kadang-kadang menerima tapi tidak sama, tidak sesuai dengan DPM 1. Tahun 2015 katanya tidak menerima sama sekali. Diduga ada penyimpangan oleh mantan kades," jelas dia.

Kepada pelapor, ia juga menyarankan agar warga mencari solusi melalui musyawarah. Sehingga, penyelesaian masalah raskin bisa ditempuh di luar jalur hukum.

"Ya karena itu, masalah raskin rentan sekali dengan nuansa politis. Tapi laporan tetap kami terima untuk diteruskan ke pimpinan," beber Wahyudiono.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas