Tunggak Pajak Hampir Rp 200 Juta, Kafe Siluet Disegel Dispenda Malang
Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang menyegel Kafe Siluet di Jalan Trunojoyo, Klojen, Jawa Timur, Rabu (27/4/2016).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang menyegel Kafe Siluet di Jalan Trunojoyo, Klojen, Jawa Timur, Rabu (27/4/2016).
Ikut serta dalam operasi tersbeut Polres Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Malang.
Penyegelan tersebut karena pemilik kafe menunggak pajak restoran sejak Desember 2013 dan menunggak pajak reklame sehingga potensi kerugaian negara mencapai hampir Rp 200 juta, rinciannya Rp 140 juta untuk pajak restoran dan sisanya pajak reklame.
Selain menyegel pintu masuk kafe dua lantai itu, petugas Dispenda juga memotong dan membawa pulang reklame papan pengenal kafe yang berbentuk lingkaran.
Segel itu akan dilepas jika pihak pemilik kafe memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang akan disepakati.
Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan kafe Siluet tak boleh beroperasi selama segel belum dilepas.
"Berbagai macam kegiatan jual-beli tidak boleh dilakukan selama proses belum ada keputusan lebih lanjut," ujar Ade di sela penyegelan kafe.
"Kami sebelumnya sudah berkali-kali mengingatkan mereka dengan melalukan panggilan. Terakhir pada Kamis (24/4/2016) lalu dan mereka mangkir. Kami menganggap ada kesengajaan tak membayar pajak," imbuh dia.
Penyegelan kafe merupakan langkah pertama Dispenda di tahun penegakan pajak itu. Sepanjang tahun lalu, pihaknya telah intensif menyosialisasikan para wajib pajak yang menunggak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.