Polres Bandara Cengkareng Jakarta Kejar DPO Narkoba Sampai ke Bangka
Berawal dari penangkapan kasus penganiayaan, terungkap ternyata Sandy menjadi target pencarian Polisi dalam kasus narkoba
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Berawal dari penangkapan kasus penganiayaan, ternyata Sandy telah menjadi pencarian Polisi dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polres Cengkareng Banten.
Sejak Kamis, (28/4/2016) siang, rombongan Polres Cengkareng, Badan Narkotika Provinsi, K-9 atau anjing pelacak Polda Babel, Polres Pangkalpinang dan Polres Bangka langsung melakukan penggeledahan di beberapa kediaman pelaku.
Data yang di dapatkan, ternyata pelaku sedikitnya memiliki empat rumah di wilayah Provinsi Kepulauan Babel.
Di wilayah sekitaran Desa Konghin Kecamatan Pangkalan Baru sendiri ada tiga rumah yang di miliki oleh pelaku, diantara di RT 7, RT 8 dan wilayah Gang Hayati Kace Barat tempat terjadi kejadian penganiayaan, serta satu rumah di wilayah Sungailiat.
Ketiga rumah tersebut langsung di geledah polisi, mulai dari rumah di kejadian perkara, rumah yang berada di wilayah Sungailiat dan rumah lainnya di sekitar wilayah tersebut.
Pantauan lapangan, di salah satu rumah tepatnya di tempat kejadian penganiayaan terdapat sebuah motor gede terparkir.
Sementara, di rumah lainnya di wilayah RT 7 tempat terakhir dilakukan penggeledahan terlihat megah dari rumah warga sekitarnya.
Seluruh sisi rumah di pasang kawat berduri diatas pagar serta kamera tersembunyi di setiap sudut rumah.
Bahkan, pengeledahan tersebut pun ikut di dampingi oleh keluarga pelaku serta pengacara yang di tunjuknya, Feri Juan S. H.
Dari pihak kepolisian sendiri, terlihat Wadir Narkoba Polda Babel, AKBP Adi Affandi langsung ikut mendampingi rombongan dari Polres Cengkareng tersebut.
Dari lokasi rumah pelaku tempat terjadinya kasus penganiayaan sendiri, pihak kepolisian berhasil menemukan beberapa timbangan digital, plastik obat dan foil di dalam sebuah tanah di samping kediaman Sandy yang di ketahui telah menjadi DPO Polisi sejak Desember 2015 lalu.
Bahkan hal itu dibenarkan oleh Wadir Narkoba Polda Babel, AKBP Adi Affandi saat ditemui usai melakukan penggeledahan.
"Terkait pelaku ada kasus penganiayaan, namun sebenarnya menjadi DPO Polres Cengkareng terkait keterlibatan narkoba dalam hal ini pemilik barang berupa sabu dan 600 butir pil eksitasi, sehingga di kembangkan dan di lakukan pengeledahan di rumah pelaku, Sandy," ungkap Affandi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.