Sungai Cikijing Tercemar Puluhan Tahun, Ini Dampak yang Dirasakan Masyarakat
Menurutnya, kerugian yang diakibatkan pembuangan limbah B3 ke Sungai Cikijing itu seharusnya tidak dipikul masyarakat dan lingkungan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Koalisi Melawan Limbah (KML) menilai pencemaran limbah B3 di Sungai Cikijing, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengakibatkan kerugian ekonomi sebesar Rp 11,4 triliun.
Kerugian itu merupakan estimasi terendah yang telah dihitung sejak 2004 sampai 2015.
Juru Kampanye Greenpeace, Ahmad Ashov, mengatakan, kerugian senilai Rp 11,4 triliun itu itu terdiri atas kerugian yang dialami masyarakat sebesar Rp 3,3 triliun dan estimasi biaya remidiasi lahan tercemar sebesar Rp 8 triliun.
Menurutnya, kerugian yang diakibatkan pembuangan limbah B3 ke Sungai Cikijing itu seharusnya tidak dipikul masyarakat dan lingkungan.
"Jelas disebutkan dalam UU 32 tahun 2009 bahwa pencemar itu berkewajiban untuk menghentikan pencemaran dan membersihkan pencemaran yang telah dilakukannya," ujar Ahmad kepada Tribun di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogor, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jabar, Kamis (28/4/2016).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Green Peace, kata Ahmad, kerugian yang sangat dirasakan masyarakat, yakni jasa air akibat Sungai Cikijing tercemar.
Sungai yang tercemar selama puluhan tahun itu telah mencemari sumber air tanah sehingga masyarakat harus membeli air untuk kebutuhan air bersih.
Selain itu, katanya, tidak produktifnya lahan pertanian. Sebab aliran Sungai Cikijing itu sebenarnya digunakan untuk pengairan sawah.
Namun akibat tercemar produksi lahan pertanian di kawasan Rancaekek turun.
"Banyak lagi kerugian yang telah kami hitung Menurunnya kualitas air, menurunya kesehatan, dan menurunnya hal lainnya," ujar Ahmad. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.