695,525 Gram Sabu Milik Robin Disiram Air Panas, Alkohol dan Cuka Asam
Sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam tujuh paket sedang dimusnahkan dengan menggunakan air panas, larutan alkohol 70 persen dan cuka asam.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deei Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 695,525 gram narkoba jenis sabu milik terduga bandar Robin dan dua rekannya dimusnahkan Jumat (29/4/2016) siang di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (PNNP) Jambi sekitar pukul 09.30 WIB.
Sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam tujuh paket sedang dimusnahkan dengan menggunakan air panas, larutan alkohol 70 persen dan cuka asam.
Proses pemusnahan disaksikan langsung perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jambi, Kesbangpol dan Dinas Kesehatan.
Kepala Seksi Inteligen BNNP Jambi, Shiddik Syahbuddin mengatakan pemusnahan barang bukti Robin dilakukan setelah adanya keputusan dari pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
"Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti. Ini berdasarkan barang sitaan Kejaksaan Negri tertanggal 12 April 2016," katanya kepada awak media.
Sementara berkas tersangka saat ini masih dalam tahap proses penyidikan oleh penyidik BNNP Jambi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP) mengamankan Ricky Wiliam Kusuma Wijaya alias Robin (57) dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa (5/4/2016) malam.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barung bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket.
Selain itu juga turut diamankan uang tunai serta pecahan mata uang asing dari tujuh negara.
Berikut senjata api dan sejumlah ATM dan handphone yang disimpan di dalam koper.
Tersangka digerebek di rumah mewahnya di Tambak Sari, Rt 02, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.