Kasus 13 TKW, LBH Bali Akan Layangkan Surat ke DPRD
LBH Bali pun meminta supaya ada upaya serius terkait persoalan warga 13 warga Bali tersebut.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali akan melayangkan surat ke DPRD Bali yang isinya ingin melakukan audiensi menyangkut 13 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Bali yang tersandung kasus di Negeri Jiran, Malaysia.
LBH Bali pun meminta supaya ada upaya serius terkait persoalan warga 13 warga Bali tersebut.
"Kami akan bersurat dan melakukan audiensi dengan intansi terkait, serta agen-agen yang memberangkatkan TKW. Dan itu untuk mengetahui permasalahan seperti apa," kata Pengacara Publik LBH Bali, Ni Kadek Vani Primalirani, kepada Tribun Bali saat ditemui di kantornya di Jalan Plawa Denpasar, Bali, Sabtu (30/4/2016).
Untuk itu, LBH akan bersurat pada Senin depan (2/5/2016) dan akan menjadwalkan audiensi seminggu setelahnya.
"Kami akan mencoba melakukan audiensi dengan DPRD Bali pada 9 Mei mendatang," pungkasnya.
Diberitakan, kasus penahanan TKW asal Bali di Malaysia mencuat setelah Gede Putu Ardika Ardika, suami seorang TKW bernama Ni Wayan Sri Utari melaporkannya kepada Bupati Karangasem lewat Camat Bebandem, Selasa (19/4/2016).
Ia membawa surat yang menjelaskan kronologi keberangkatan hingga penahanan, nama 11 TKW yang ditahan, serta identitas perusahaan tempat mereka bekerja.
Total ada 13 TKW yang ditahan, namun Ardika hanya ingat 11 nama.(*)