Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penghinaan Presiden Jokowi, Polda Aceh Panggil Empat Saksi

Polda Aceh telah memanggil empat panglima KPA Sagoe dari Pasee yang ditetapkan sebagai saksi.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kasus Penghinaan Presiden Jokowi, Polda Aceh Panggil Empat Saksi
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut dilakukan oleh Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee, Tgk Zulakrnaini Hamzah atau yang akrab disapa Tgk Ni hingga sekarang terus diselidiki.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh telah memanggil empat panglima KPA Sagoe dari Pasee yang ditetapkan sebagai saksi.

“Kita sudah memanggil empat panglima sagoe ya, namun baru satu orang yang menghadap ke kita. Tiga orang lainnya belum hadir dan belum ada alasan yang jelas kenapa tidak hadir. Kita akan siapkan surat panggilan lagi nantinya untuk saksi-saksi yang sudah kita tetapkan ini,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Nurfallah saat diwawancarai wartawan di Mapolda Aceh, Jumat (29/4/2016).

Seperti santer diberitakan, pernyataan Ketua KPA Wilayah Pase, Tgk Ni yang diduga menghina Presiden Jokowi, disampaikannya pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang diselenggarakan Partai Aceh (PA) di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis (7/4/2016).

Kemudian, video rekaman pidato yang di dalamnya berisi penghinaan tersebut beredar luas melalui akun Youtube di internet yang kemudian disadur dan diberitakan.

Kombes Pol Nurfallah dalam wawancara kemarin mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan pihaknya bahwa benar yang bersangkutan dianggap telah menghina Presiden Jokowi dalam pidatonya itu.

Bahkan, ia menyebutkan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 108 dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghinaan.

Berita Rekomendasi

“Kasus ini akan kita selidiki terus, makanya kita periksa saksi-saksi dulu. Nanti yang bersangkutan juga akan kita periksa dulu sebagai saksi,” kata Nurfallah.

Adapun seorang saksi yang telah diperiksa adalah MD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MD mengaku tidak hadir pada acara tersebut, meski ia mendapat undangan untuk menghadiri acara dimaksud.

“Sementara yang tiga belum kita periksa karena belum hadir, kita akan panggil lagi, akan segera kita buat surat pemanggilan lagi. Saat kejadian itu, ada juga anggota kita yang hadir di situ dan mereka juga telah kita periksa,” kata Nurfallah.

Hingga saat ini, kata Nurfallah, ada sembilan orang saksi yang telah dipanggil untuk menghadap, termasuk beberapa di antaranya aparat kepolisian dan aparat pemerintah yang hadir pada acara itu.

“Kasus ini awalnya ditangani di sana, kemudian kita tarik ke Polda Aceh agar pemeriksaannya lebih profesional. Semoga saksi yang dipanggil nanti akan hadir semua,” ujar Nurfallah penuh harap. (serambi indonesia/dan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas