LBH Bali: Informasi 13 TKW Bali Masih Simpang Siur
Vani mengaku, dari pihak keluarga yang melapor ke pihaknya, jika para TKW mengalami persoalan yang cukup pelik.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Informasi persoalan 13 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Bali masih simpang siur.
Hal tersebut disampaikan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
"Informasi persoalan itu seperti apa hingga saat ini masih simpang siur. Makanya kami ingin mendapat informasi pasti dan baru akan menyusun strategi advokasi," kata Pengacara Publik LBH Bali, Ni Kadek Vani Primalirani, Sabtu (30/4/2016).
Senyampang persoalan kesimpang siuran, Vani mengaku, dari pihak keluarga yang melapor ke pihaknya, jika para TKW mengalami persoalan yang cukup pelik.
Pertama, dalam komunikasi dengan pihak keluarga, para TKW itu seakan dibatasi dan tidak berani bicara secara gamblang.
Baik terkait kondisi di tempat penampungan seperti apa.
"Jadi yang dibicarakan hanya, aman-aman saja di sana. Tapi, keluarga merasa ada yang disembunyikan. Karena mereka telepon dibatasi," ungkapnya.
Dalam hal itu pula, pihak akan melakukan audiensi dengan pihak DPRD Provinsi Bali supaya memberikan atensi lebih pada permasalahan warganya di Negara lain ini.
Yang akan juga melibatkan, dinas tenaga kerja, dinas imigrasi, BP3TKI yang mengurus persoalan tenaga kerja.
Dan jika bisa, maka perlu Konjen Malaysia datang untuk memberikan gambaran bagaimana menurut pandangan Konjen. Tak terkecuali juga agen-agen TKW tersebut.
Sebab, agen-agen inilah yang mengurus TKI atau TKW di sana dan tinggal bekerja saja.
"Apa yang disiapkan oleh agen-agen itu akhirnya diketahui bahwa itu adalah upaya ilegal. Sebab, diketahui yang menjadi korban kebanyakan ialah para TKI atau TKW dan bukan agen," jelasnya.
Ketidak jelasan informasi lebih jauh dijelaskan oleh Vani ialah menyangkut dengan persoalan saat ini keluarga sedang tidak memahami kasus yang menimpa keluarganya di sana.
Sebab, informasi yang didapatkan tidak ada satu kesatuan yang sama. Baik dari pihak KBRI, agen atau BP3TKI.
"Jadi intinya keluarga itu meminta supaya cepat pulang. Apa pun caranya," tukasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.