Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bendahara Camat Pelayangan Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Abu Markis (51) tersangka tipikor selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Pelayangan mengajukan anggaran dana TUP kedua sebesar Rp 257,357,500.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Bendahara Camat Pelayangan Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
IST

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Jambi telah merampungkan berkas tahap II Abu Markis, tersangka tindak pidanan korupsi (Tipikor) selaku bendahara  Kecamatan Pelayangan.

Kapolresta Jambi melalui Kanit Pidsus, Ipda Sujud mengatakan, bahwa berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara tersangka sudah tahap II, hari ini tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi," kata Sujud, Senin (2/5).

Dijelaskannya, sebelumnya penyidik sudah mengantongi dua nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka lagi. 

"Untuk saat ini dari dua orang tersebut baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Muharman Nopriansyah mantan camat Pelayangan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abu Markis (51) tersangka tipikor selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Pelayangan mengajukan anggaran dana TUP kedua sebesar Rp 257,357,500.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapatkan persetujuan DPKAD Jambi, dana tersebut dicairkan oleh tersangka.

Selanjutnya sebagian dari anggaran diserahkan kepada PPTK Kecamatan Pelayangan untuk di distribusikan.

Namun sebagiannya lagi sebesar Rp 92,935,000 ditambah pajak Rp 94,485,694 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil audit BPKP dengan nomor : 700/887/INSP, 16 Oktober 2015, tentang pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 187,420,694.

Pengajuan TUP ke dua, Kecamatan Pelayangan. Surat Perintah Membayar (SPM). Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). Cek Bank 9 Jambi nomor CAB331344 tanggal 10 Juli 2014 senilai Rp 257,357,500 dan dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ) TUP ke dua Kecamatan Pelayangan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2, 3, 8 UU no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas