Bendahara Camat Pelayangan Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Abu Markis (51) tersangka tipikor selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Pelayangan mengajukan anggaran dana TUP kedua sebesar Rp 257,357,500.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Jambi telah merampungkan berkas tahap II Abu Markis, tersangka tindak pidanan korupsi (Tipikor) selaku bendahara Kecamatan Pelayangan.
Kapolresta Jambi melalui Kanit Pidsus, Ipda Sujud mengatakan, bahwa berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara tersangka sudah tahap II, hari ini tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi," kata Sujud, Senin (2/5).
Dijelaskannya, sebelumnya penyidik sudah mengantongi dua nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka lagi.
"Untuk saat ini dari dua orang tersebut baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Muharman Nopriansyah mantan camat Pelayangan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Abu Markis (51) tersangka tipikor selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Pelayangan mengajukan anggaran dana TUP kedua sebesar Rp 257,357,500.
Setelah mendapatkan persetujuan DPKAD Jambi, dana tersebut dicairkan oleh tersangka.
Selanjutnya sebagian dari anggaran diserahkan kepada PPTK Kecamatan Pelayangan untuk di distribusikan.
Namun sebagiannya lagi sebesar Rp 92,935,000 ditambah pajak Rp 94,485,694 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil audit BPKP dengan nomor : 700/887/INSP, 16 Oktober 2015, tentang pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 187,420,694.
Pengajuan TUP ke dua, Kecamatan Pelayangan. Surat Perintah Membayar (SPM). Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). Cek Bank 9 Jambi nomor CAB331344 tanggal 10 Juli 2014 senilai Rp 257,357,500 dan dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ) TUP ke dua Kecamatan Pelayangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2, 3, 8 UU no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.