Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 13 Tahun Penjara, Penjambret Dosen MDP Ini Banding

Septian als Ari (27), terdakwa kasus penjambretan terhadap dosen STIK MDP Palembang, tidak menerima atas putusan vonis majelis hakim

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Divonis 13 Tahun Penjara, Penjambret Dosen MDP Ini Banding
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM,  PALEMBANG --- Septian als Ari (27), terdakwa kasus penjambretan terhadap dosen STIK MDP Palembang, tidak menerima atas putusan vonis majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/5/2016).

Pada putusan vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mion Ginting SH MH, terdakwa Septian dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman pidana kurungan penjara 13 tahun penjara.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa Septian telah melakukan perbuatan pidana sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

"Memutuskan terdakwa Septian terbukti bersalah melawan hukum dan divonis hukuman pidana 13 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Mion Ginting SH MH dalam membacakan putusan vonis.

Mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa Septian hanya tampak tertunduk lesu dan pasrah.

Meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, namun setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum Eka Sulastri SH dari Pos Bankum, terdakwa Septian mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim.

Dikarenakan terdakwa Septian tidak mengakui perbuatannya yang telah melakukan penjambretan.

Berita Rekomendasi

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, menuntut dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 15 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Ari yang melakukan aksi jambret telah melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ari dan Dipo alias Aan (berkas terpisah), diringkus Unit Intelkam Polresta Palembang di kediamannya masing-masing, Minggu (8/11/2015).

Sekitar pukul 16.30. Namun untuk tersangka Dipo alias Aan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan satu kali tembakan pada bagian kaki karena hendak melarikan diri saat di bawa ke kantor polisi.

Dari hasil penyidikan petugas, kedua tersangka Dipo alias Aan dan Ari, merupakan pelaku penjambretan terhadap korban Leni (29), dosen STIK MDP Palembang di Jalan Bay Salim kawasan Rambang Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang Kamis (8/10/2015) sekitar pukul 17.00.

Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motornya dan kemudian dirawat di rumah sakit.

Namun setelah mendapatkan perawatan dengan kondisi luka pecah pembuluh darah, akhirnya korban meninggal dunia pada Senin (12/11/2015) di RS RK Charitas Palembang.(Welly Hadinata)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas