Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Pujo Nugroho Direncanakan Tiba di Medan Pukul 13.00 WIB

Menurut sejumlah polisi yang berjaga di Pengadilan Tipikor Medan, pesawat yang ditumpangi Gatot delay.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Gatot Pujo Nugroho Direncanakan Tiba di Medan Pukul 13.00 WIB
Tribun Medan/Array A Argus
Sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tampak menunggu kehadiran Gatot, untuk dijadikan saksi dalam perkara korupsi bansos 2012. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) non-aktif yang bakal hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2012 sebesar Rp14 miliar tiba di Medan sekira pukul 13.00 WIB.

Menurut sejumlah polisi yang berjaga di Pengadilan Tipikor Medan, pesawat yang ditumpangi Gatot delay.

"Informasi yang kami dapat, pesawat yang ditumpangi pak Gatot delay. Kemungkinan tiba di sini sekitar jam 13.00 WIB," kata Aiptu U Pramono, Senin (2/4/2016).

Menurut Pramono, Gatot saat ini masih berada di Bandung. Ia masih berada di rumah tahanan (rutan) Sukamiskin, Bandung.

"Masih di Bandung pak Gatot. Mungkin sebentar lagi berangkat," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di Medan belum bisa memastikan apakah Gatot jadi berangkat atau tidak.

Berita Rekomendasi

Priharsa sendiri belum tahu jika Gatot akan dipanggil sebagai saksi dengan terdakwa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemprov Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Di Pengadilan Tipikor Medan, sejumlah saksi sudah tampak hadir. Salah satu saksi yang hadir adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Nur Hasanah.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas