Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menristek Dikti Diminta Mundur Jika Tak Bisa Lakukan Ini

Ahmad menilai, adanya kebijakan pemerintah itu juga dijadikan landasan pihak universitas untuk mengomersialkan aset kampus.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Menristek Dikti Diminta Mundur Jika Tak Bisa Lakukan Ini
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Bandung menyambangi Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Senin (2/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jawa Barat meminta Menristek Dikti Muhammad Nasir untuk mundur.

Permintaan itu jika menristek tidak bisa memenuhi tuntutan para mahasiswa yang berunjuk rasa di kantor DPRD Jabar, Senin (2/5/2016).

Tuntutan itu berkaitan dengan keluarnya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 800/A.A1/KU/2016 pada 26 Februari 2016.

Surat edaran tersebut sangat berdampak dan berimbas kepada mahasiswa terutama di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Ketika biaya operasional PTN itu naik, namun bantuan dana dari pemerintah dikurangi maka itu menjadi beban universitas. Akibatnya universitas itu harus mencari dana lain yang sasarannya itu mahasiswa," kata seorang pengurus Republik Mahasiswa (REMA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Ahmad Fauzi Ridwan, kepada Tribun.

Di universitasnya sendiri, kata Ahmad, telah dilakukan pencarian dana yang bersumber dari mahasiswa khususnya angkatan 2016.

BERITA REKOMENDASI

Universitasnya memaksimalkan kuota penjaringan mahasiswa secara mandiri ketimbang jalur prestasi maupun jalur tes.

Artinya kampus akan memberikan tarif seenaknya terhadap mahasiswa yang lolos melalui jalur mandiri tersebut.

"Sebetulnya menristek juga yang membuat kuota pemerimaan mahasiswa baru. Minimal 40 persen melalui jalur prestasi, minimal 30 persen melalui jalur tes tertulis, dan seleksi mandiri maksimal 30 persen. Beberapa universitas sudah memaksimalkan kuota seleksi mandiri dan mengabaikan jalur yang lain. Sebab dua jalur itu pembayarannya kuliah tergantung kemampuan ekonomi," ujar Ahmad.

Ahmad menilai, adanya kebijakan pemerintah itu juga dijadikan landasan pihak universitas untuk mengomersialkan aset kampus.

Kondisi tersebut mengakibatkan pikah kampus menarik uag lebih dari mahasiswa dengan alasan pembenahan sarana dan prasarana kampus.


"Hal ini menjadi tanda tanya besar terkait dengan tanggungjawab pemerinta ketika mahasiswa tercekik dengan uang kuliah tinggi. Selain itu juga mana pertanggungjawaban pemerintah dalam memenuhi amanat UUD 1946 yang berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, pihaknya pun menyikapi kebijakan pemerintah dengan menyampaikan tuntutan secara terbuka kepada pemerintah.

Setidaknya ada sembilan tuntutan yang disampaikan para mahasiswa ke anggota DPRD Jabar. Berikut tuntutannya para mahasiswa ini :

1. Menuntut Kemenristek Dikti untuk serius mengurus pendidikan tinggi di Indonesia serta membuat kebijakan yang pro terhadap mahasiswa. Hal itu perlu agar setiap anak bangsa dapat mengakses pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satunya dengan mengembalikan dan mereformasi skema pendanaan hibah dan subsidi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
2. Menutut pemerintah untuk mengajukan usulan anggaran pendidikan tinggi dan BOPTN yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan tinggi di Indonesia. Pemrintah tidak lagi mengajukan uusulan anggaran di bawah jumlah anggaran di tahun sebelumnya.
3. Menetapkan peraturan mengenai transparansi uang kuliah tunggal (UKT) dan sistem keringanan yang diatur secara umum oleh Kemenristek Dikti dalam perundang-undangan. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa, orang tua, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
4. Menolak kenaikan UKT dengan mempertimbangkan perekonomian di dalam negeri yang tengah lesu.
5. Menuntut penghapusan pasal 9 permenristekdikti nomor 22 tahun 2015 mengenai penarikan sumbangan lain oleh institusi/perguruan tinggi terhadap mahasiswa seleksi jalur mandiri.
6. Menuntut diadakannya kembali beasiswa BBP-PPA dan PPA pada setiap tahun anggaran dengan jumlah yang selalu naik setiap tahunnya atau dua tahun sekali.
7. Menolak segala bentuk usaha komersialisasi da liberalisasi pendidikan tinggi dalam bentuk perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dengan dalih World Class University.
8. Menuntut agar Kemenristek Dikti membuat peraturan perundangan-undangan yang mengatur kepastian adanya unsur mahasiswa di dalam majelis wali amanat (WMA).
9. Menyelesaikan segala bentuk permasalahan pendidikan tinggi dalam tempo sesingkat-singkatnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas