Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Dibebaskan, JPU KPK Tetap Tuntut Empat Pimpinan DPRD Muba Hukuman Penjara

Meskipun Darwin AH, salah satu terdakwa ngotot minta bebas, namun JPU KPK tak begitu memberikan tanggapannya.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Minta Dibebaskan, JPU KPK Tetap Tuntut Empat Pimpinan DPRD Muba Hukuman Penjara
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus penerima suap ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Senin (25/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Terkait penyampaian pledoi empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada pendirian yakni tetap pada tuntutannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/5/2016).

Meskipun Darwin AH, salah satu terdakwa ngotot minta bebas, namun JPU KPK tak begitu memberikan tanggapannya.

JPU KPK M Wiraksajaya SH mengatakan, tuntutan sudah sesuai peran masing-masing empat terdakwa dan pastinya berdasarkan fakta persidangan.

Sehingga tidak perlu adanya tanggapan atas pembelaan empat terdakwan.

"Semuanya sudah jelas, jadi kami jaksa tetap pada tuntutan. Tentunya semua ini sudah dibuktikan dengan fakta persidangan," ujarnya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima kasus suap pengesahan LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 Kabupaten Muba.

Keempat terdakwa dinilai JPU KPK yang dikoordinatori M Wiraksajaya SH, terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Namun empat terdakwa dituntut hukuman pidana yang tak sama. Untuk terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri (terdakwa 1,3 dan 4), masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Darwin AH, dituntut hukuman pidana lebih berat dari ketiga rekannya.

Terdakwa Darwin AH dituntut hukuman pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬


‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas