Teluk Benoa Dinyatakan Kawasan Suci, TWBI: Acuan Kami Tetap Pemerintah
Heru menilai, jika antara PHDI dengan masyarakat yang menolak rencana proyek seluas 700 hektare itu adalah sah-sah saja.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pesamuhan Sabha Pandita Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai naungan tertinggi bagi umat Hindu di Indonesia, akhirnya memutuskan bahwa kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan suci.
Menanggapi hal itu, Direktur PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), Heru Budi Wasesa menyatakan pihaknya akan tetap melihat keputusan pemerintah menyangkut kawasan Teluk Benoa.
"Acuan kami tetap pemerintah," ujar Heru singkat dalam pesan Whatsapp Massengernya, kepada Tribun Bali, Senin (2/5/2016).
Heru menilai, jika antara PHDI dengan masyarakat yang menolak rencana proyek seluas 700 hektare itu adalah sah-sah saja.
Dikatakannya, pihak PT. TWBI memiliki pandangan yang berbeda.
Ia berharap sikap demokrasi itu tetap dijunjung tinggi semua pihak.
"Acuan kepada Pemerintah itu merupakan koridor sendiri dalam menjalankan hal ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Pesamuhan Sabha Pandita Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebagai naungan tertinggi bagi umat Hindu di Indonesia akhirnya memutuskan bahwa kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan suci.
"Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI ialah Teluk Benoa adalah kawasan suci," kata Ketua Sabha Walaka, Putu Wirata Dwikora.
Putu Wirata menyebut, dengan ini maka sikap dari PHDI adalah untuk berjuang mengajegkan budaya lokal di Bali dari ancaman lingkungan sosial.
Ini juga merupakan sikap religiusitas keyakinan umat Hindu terhadap tanah ibu pertiwi di Bali.
"Dan keputusan ini tidak ada dualisme keputusan. Artinya bahwa Kawasan Suci Teluk Benoa adalah keputusannya. Kalau ada yang nyeleneh (mengatakan PHDI memutuskan tidak suci) berarti itu tidak resmi. Yang resmi itu yang ini," jelasnya.
Dengan demikian, atas putusan ini diharapkan semua elemen yang hadir yakni perwakilan ForBALI dan beberapa instansi lainnya dapat mensosialisasikan ke masyarakat.
Dan hingga ke pemangku jabatan di Bali.
"Dan keputusan ini adalah keputusan mutlak. Masyarakat Bali harus menjaga tanah ibu pertiwinya," tukasnya. (*)