Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Muba Non Aktif Pahri Azhari Divonis Tiga Tahun, Istrinya Lucianty 1,5 Tahun

Terdakwa Pahri, divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa Lucy divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Muba Non Aktif Pahri Azhari Divonis Tiga Tahun, Istrinya Lucianty 1,5 Tahun
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty yang terlihat pasrah sesuai menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Selasa (3/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, akhirnya divonis hukuman pidana saat menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (3/5/2016).

Majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH didampingi hakim anggota Subandi SH MH dan Junaidah SH MH, menjatuhi hukuman pidana lebih ringan dari tunttutan jaksa.

Terdakwa Pahri, divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. Sedangkan terdakwa Lucy divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara.

Selain itu juga, majelis hakim memutuskan keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Berdasarkan putusan majelis hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Atas putusan majelis hakim, Pahri-Lucy masih pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum Rudi Alfonso yang mendampingi keduanya.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori Irene Putri SH dan Wawan Yunarwanto SH yang pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pada tuntutan JPU KPK, Pahri Azhari sebagai terdakwa I dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.

Sedangkan istrinya Lucianty Pahri sebagai terdakwa II yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumsel ini dituntut hukuman pidana dua tahun penjara. Selain itu juga, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp 150 juta subsider lima bulan.

Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan Pahri dan Lucy sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas