Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Wanita Kabur, Melani Langsung Dijebloskan ke LPKA, Hak Bebas Bersyarat Dicabut

Melani alias Gladis (26) langsung dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Napi Wanita Kabur, Melani Langsung Dijebloskan ke LPKA, Hak Bebas Bersyarat Dicabut
dok
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Melani alias Gladis (26) langsung dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal itu berdasarkan informasi yang didapat sumber Tribun di Polrestabes Bandung.

"Langsung dibawa ke sana," ujar sumber kepada Tribun di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016).

Gladis ditangkap tim khusus Polrestabes Bandung di Jakarta Barat sekitar pukul 13.00 WIB.

Gladis merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Bandung itu kabur pada Selasa (26/4/2016).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan Ham Jawa Barat, Agus Toyib, membenarkan jika Gladis dibawa langsung ke LPKA. Dikatakannya, Gladis telah tiba di LPKA sekitar pukul 19.20 WIB.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Gladis akan dimintai keterangan terlebih dulu. Belum diketahui berapa lama Gladis akan dititipkan di LPKA.

"Kalau sehari selesai akan langsung dipindahkan, kata Agus kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (3/5/2016) malam.

Mengenai kronologis penangkapan, Agus tak mengetahui pasti. Menurutnya, yang terpenting Gladis berhasil diamankan dan dikembalikan lagi untuk menjalani sisa hukumannya.

"Sudah dipastikan yang diamankan merupakan Gladis," ujar Agus.

Terkait dengan bebas bersyarat yang akan diberikan kepada Gladis, Agus mengatakan, hal tersebut dicabut.

Gladis akan menjalani sisa masa hukumannya hingga Oktober nanti. Gladis pun tidak akan mendapatkan hak remisi hari kemerdekaan Indonesia.

"Dia jalani waktu hukuman murni. Jumlah hari kabur tidak ditambahkan ke masa hukuman yang diberikan kepadanya," kata Agus. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas