Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader IPK Yang Diadili Dianggap Ganggu Ketertiban Umum

Pascapengerusakan kantor MPW PP Sumut, menyulut bentrokan sehingga membuat sepanjang Jl Asia dan Jl Thamrin mencekam.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kader IPK Yang Diadili Dianggap Ganggu Ketertiban Umum
Tribun Medan / Array A Argus
Tiga terdakwa kader IPK yang menyerang kantor MPW PP Sumut saat mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, K Sinaga menyebut kerusuhan antara massa Pemuda Pancasila (PP) dengan massa Ikatan Pemuda Karya (IPK) bermula dari penyerangan yang dilakukan kader PP.

Akibat penyerangan itu, kader IPK kemudian melakukan balasan dengan merusak kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumut (MPW PP Sumut).

"Akibat perbuatan para terdakwa, kaca bagian depan kantor MPW PP Sumut pecah. Perbuatan ketiga terdakwa dianggap mengganggu ketertiban umum," ungkap Sinaga di hadapan majelis hakim Yusuf, Rabu (4/5/2016)

Pascapengerusakan kantor MPW PP Sumut, bentrokan antara kedua kubu tak terelakkan sehingga membuat sepanjang Jl Asia dan Jl Thamrin mencekam.

Sejumlah toko yang ada di dua kawasan itu terpaksa tutup. Warga sempat diminta kembali ke rumahnya masing-masing.

"Ketiga terdakwa sempat dicaci maki. Mereka dilempari batu oleh kader Pemuda Pancasila," ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Berita Rekomendasi

Dalam insiden ini, dua kader IPK meninggal dunia. Keduanya tewas dengan lusa tusuk dan pukulan benda tumpul dari kader PP.(ray)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas