Kader IPK Yang Diadili Dianggap Ganggu Ketertiban Umum
Pascapengerusakan kantor MPW PP Sumut, menyulut bentrokan sehingga membuat sepanjang Jl Asia dan Jl Thamrin mencekam.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, K Sinaga menyebut kerusuhan antara massa Pemuda Pancasila (PP) dengan massa Ikatan Pemuda Karya (IPK) bermula dari penyerangan yang dilakukan kader PP.
Akibat penyerangan itu, kader IPK kemudian melakukan balasan dengan merusak kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumut (MPW PP Sumut).
"Akibat perbuatan para terdakwa, kaca bagian depan kantor MPW PP Sumut pecah. Perbuatan ketiga terdakwa dianggap mengganggu ketertiban umum," ungkap Sinaga di hadapan majelis hakim Yusuf, Rabu (4/5/2016)
Pascapengerusakan kantor MPW PP Sumut, bentrokan antara kedua kubu tak terelakkan sehingga membuat sepanjang Jl Asia dan Jl Thamrin mencekam.
Sejumlah toko yang ada di dua kawasan itu terpaksa tutup. Warga sempat diminta kembali ke rumahnya masing-masing.
"Ketiga terdakwa sempat dicaci maki. Mereka dilempari batu oleh kader Pemuda Pancasila," ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Dalam insiden ini, dua kader IPK meninggal dunia. Keduanya tewas dengan lusa tusuk dan pukulan benda tumpul dari kader PP.(ray)