Pacar Siswi SMP Jadi Tersangka Kasus Pengguguran Kandungan
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan H, menyatakan kepolisian telah menetapkan pacar tersangka berinisial T.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masker menutupi sebagian wajah Bunga saat rekonstruksi kasus pengguguran kandungan, Selasa (3/5/2016).
Saat adegan dalam kamar mandi, Bunga terlihat menangis.
Rekonstruksi kasus siswi SMP yang menggugurkan kandungan ini lebih banyak dilakukan di kamar mandi yang juga toilet sebuah klinik di Denpasar, Bali.
"Ya, di toilet yang banyak. Pelaku juga nampak menangis," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, AKP Ni Made Lestari, Selasa.
Total ada 31 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
31 adegan ini menyingkap dari awal registrasi ke klinik hingga pulang ke rumahnya.
Dari kasus ini, si pacar yang juga kakak kelas ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan H, menyatakan kepolisian telah menetapkan pacar tersangka berinisial T.
"Sudah kami tetapkan tersangka. Pria berinisial T," kata Reinhard melalui sambungan selulernya, Selasa (3/5/2016).
Menurutnya, T ditetapkan tersangka karena kasus persetubuhan atau melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berusia 13 tahun.
"Sementara untuk menyuruh memakan nanas (untuk menggugurkan kandungan) itu masih kami dalami," jelasnya.
Dari pukul 10.30 Wita, suasana di klinik tempat pelaku membuang orok sudah agak tegang.
Sejumlah pasien yang mengantre terkaget-kaget melihat banyak anggota polisi.
Pasien yang mengantre tidak diperkenankan masuk.
Pintu ditutup rapat saat proses rekonstruksi berlangsung.
Rekonstruksi tersebut berlangsung satu jam lebih.