Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda DIY Dalami Dugaan Pemukulan Oknum Polisi yang Sebabkan Warga Meninggal

AH Gani mengatakan korban meninggal dunia akibat kecelakaan, sementara dia juga diketahui dalam keadaan mabuk minuman keras saat kejadian

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM,  SLEMAN - Polda DIY masih mendalami dugaan pemukulan oleh oknum polisi yang menyebabkan seorang warga meninggal.

Polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi.

Wakapolda DIY Kombes Pol AH Gani mengatakan korban meninggal dunia akibat kecelakaan, sementara dia juga diketahui dalam keadaan mabuk minuman keras saat kejadian.

"Tiga saksi berikan keterangan bahwa dia (korban) dalam kondisi mabuk alkohol," jelas Wakapolda di kantornya Rabu (4/5/2016).

Keterangan sementara yang diperoleh saat itu korban  dalam keadaan mabuk mengendarai motor dan mengalami kecelakaan dengan seorang pengendara lain.

Tak lama kemudian datang seorang anggota kepolisian berinisial BY yang merupakan saudara ipar dari lawan kecelakaan korban.

BERITA TERKAIT

Anggota kepolisian tersebut kemudian diduga sempat mendorong korban yang saat itu sudah gegar otak akibat kecelakaan itu, apalagi korban sat itu tidak mengenakan helm.

"Jadi sebelumnya (korban) sudah gegar otak, anggota kesana didorong kepalanya untuk diputar kalau tidak salah. Terus itu dilaporkan bahwa yang bersangkutan dipukuli sama anggota," jelas Gani.

Meskipun sudah mendapatkan keterangan saksi pihaknya tetap melakukan otopsi guna mendapat kepastian penyebab kematian korban, termasuk kepastian adanya kandungan alkohol di tubuh korban.

"Kita sudah periksa oleh propam, kalau bersalah kita proses, kalau benar ya kita benarkan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Andika warga Pandowoharjo Sleman meninggal seusai terlibat kecelakaan sepeda motor dengan anggota polisi Jumat (29/4/2016) malam.

Keluarga yang merasa Andika sempat mendapatkan penganiayaan dari anggota kepolisian berinisial BY kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda DIY.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas